Jakarta, CNN Indonesia -- Zulkiflee Anwar Ulhaque, kartunis
Malaysia yang kerap menyampaikan kritik terhadap pemerintahan
Najib Razak melalui karyanya, kini terbebas dari segala tuntutan atasnya.
Hakim pengadilan Zamri Bakar mengatakan bahwa kartunis dengan nama pena Zunar itu dibebaskan dari segala tuntutan setelah jaksa penuntut umum, Zaki Asyraf Zubir dan Norinna Bahadun, mencabut tuduhan tersebut.
Zunar dijatuhi sembilan tuduhan berdasarkan Undang-Undang Penghasutan pada 3 April 2015 lalu, setelah ia melansir gambar berisi protes terhadap vonis kasus sodomi yang menimpa Anwar Ibrahim, pemimpin oposisi kala itu.
Kepada
AFP, Zunar mengaku senang atas keputusan pengadilan ini. Namun, ia akan "benar-benar senang jika pemerintah menghapuskan Undang-Undang Penghasutan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Zunar, Malaysia juga mencabut tuntutan atas penasihat kelompok Pengacara untuk Kebebasan, Surendran, yang juga diadili di bawah Undang-Undang Penghasutan.
Ia ditahan pada 19 Agustus 2014 karena melansir siaran pers terkait kasus sodomi Anwar dengan tajuk "Pengadilan Banding Fitnah 2 cacat, defensif, dan tak berdasar."
Pengadilan juga mencabut tuntutan atas anggota parlemen R. Sivarasa yang diadili di bawah Undang-Undang Penghasutan karena pidato kritiknya terhadap kasus sodomi Anwar dalam kampanye "Kita Lawan" pada 2015 lalu.
"Tuntutan atas saya berlatar politik. Saya tidak melakukan kejahatan apa pun. Saya senang atas pencabutan ini," ujar Sivarasa, sebagaimana dikutip
Malaysiakini.
Sivarasa pun mengaku optimistis terhadap pemerintahan Malaysia baru di bawah koalisi Pakatan Harapan yang berhasil menggulingkan koalisi Barisan Nasional dalam pemilu bersejarah Mei lalu.
"Di bawah pemerintahan Pakatan Harapan, kita memasuki era baru demokrasi. Dalam beberapa bulan, kita akan melihat Undang-Undang Penghasutan dihapuskan," katanya.
(has)