Bunuh Mantan Istri, Pria AS Divonis Hukum Gantung di Malaysia

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Selasa, 04 Sep 2018 19:15 WIB
Seorang warga Amerika Serikat divonis hukuman gantung di Malaysia karena terbukti bersalah membunuh mantan istrinya.
Ilustrasi. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gerald Wayne Mickelson, seorang warga Amerika Serikat, divonis hukuman gantung di Malaysia karena terbukti bersalah membunuh mantan istrinya.

Hakim pengadilan menyatakan pria 63 tahun itu terbukti mencekik mantan istrinya, Guilda Mickelson, di Kuala Lumpur pada November 2016 lalu.

Pengacara Gerald, K.A Ramu, berkeras mengatakan kliennya tidak bersalah. Dia menganggap kliennya mencekik korban sebagai bentuk pembelaan diri.
Dikutip AFP, Selasa (4/9), Ramu mengatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap keputusan hakim tersebut, diperkirakan dua minggu ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerald telah lama bekerja di Malaysia sebagai konsultan telekomunikasi dan berencana pindah ke Filipina untuk tinggal bersama istri barunya.

Sebelum Gerald pergi, Guilda sempat meminta bertemu. Ramu mengatakan saat Gerald menemui Guilda, perempuan 62 tahun diduga mencoba membunuh kliennya.

Dalam konstitusinya, Malaysia memang menerapkan eksekusi seperti hukuman gantung untuk memberi sanksi pelaku tindak pidana, terutama untuk kasus pembunuhan. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER