Israel Berencana Gusur Desa Palestina di Tepi Barat

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Rabu, 05 Sep 2018 20:10 WIB
Israel berencana menggusur desa Bedouin atau perumahan nomaden milik warga Palestina di Khan al-Ahmar, Tepi Barat, atas restu pengadilan.
Ilustrasi (REUTERS/Amir Cohen)
Jakarta, CNN Indonesia --
Israel berencana menggusur desa Bedouin atau perumahan nomaden milik warga Palestina di Khan al-Ahmar, Tepi Barat. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung memberikan lampu hijau bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan itu, Rabu (5/9).

Mahkamah Agung, melalui keputusan yang dirilis juru bicaranya, menolak petisi penentangan pembongkaran desa tersebut.

Peradilan tertinggi itu bahkan membatalkan perintah sebelumnya yang menangguhkan penggusuran itu dalam tujuh hari kedepan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menolak petisi terhadap perintah untuk menghancurkan Khan al-Ahmar," bunyi putusan Mahkamah Agung seperti dikutip AFP.

"Perintah sementara yang menunda penggusuran desa selama persidangan akan dibatalkan dalam waktu tujuh hari terhitung hari ini."

Padahal, pada Mei lalu Mahkamah Agung baru saja menolak banding terkait perintah penggusuran serupa yang telah berlangsung di pengadilan selama sembilan tahun terakhir.

Selama ini komunitas internasional terus menekan Israel untuk membatalkan rencananya menghancurkan Khan al-Ahmar. Pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menganggap permukiman itu dibangun secara ilegal.

Desa tersebut sebagian besar terdiri dari bangunan-bangunan sementara dari timah dan kayu, seperti desa-desa nomaden pada umumnya.


Para aktivis menyebut penduduk Khan Al-Ahmar tidak memiliki pilihan lain untuk menghindari membangun permukiman secara ilegal. Sebab, sebagian besar pengajuan izin pembangunan konstruksi warga Palestina di Tepi Barat ditolak oleh Israel.

Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Lieberman merupakan salahs atu tangan kanan Netanyahu yang bertanggung jawab mengawasi pembangunan dan pendudukan di Tepi Barat.

Menurutnya, keputusan hakim adalah benar sebagai langkah Israel "menghadapi serangan kemunafikan yang terkoordinasi yang dilancarkan Abu Mazen (Presiden Palestina Mahmoud Abbas), pendukung sayap kiri, dan negara Eropa."

"Tidak ada yang lebih tinggi di atas hukum. Tidak ada yang akan menghalangi kami bertindak atas kedaultan dan tanggung jawab kami sebagai sebuah negara," ucap Lieberman melalui pernyataan.
(eks)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER