Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pekerja seks komersial terancam
hukuman cambuk di
Malaysia setelah mengaku bersalah atas tudingan mempersiapkan layanan seksual di sebuah hotel di Terengganu.
Berdasarkan pernyataan Pengadilan Tinggi Syariah, perempuan tersebut mengenakan gaun malam tak berlengan ketika sedang bersama seorang pria di satu kamar hotel.
Aparat dari Kementerian Urusan Agama Terengganu kemudian menggerebek kamar hotel tersebut pada 17 September lalu sekitar pukul 23.45 waktu setempat.
Diberitakan
The Straits Times, perempuan itu diyakini menawarkan jasa seksual dengan harga antara 300 ringgit dan 3.000 ringgit, tapi hanya menerima 100 ringgit atau setara 358 ribu dari kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang, termasuk pakaian dalam, kondom, cairan pelicin, dan satu telepon genggam.
Perempuan tersebut didakwa dengan Pasal 25 Undang-Undang Kriminal Syariah (Takzir) Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara tak lebih dari tiga tahun, atau denda tak maksimal 5.000 ringgit, atau dicambuk paling banyak enam kali.
Hakim Rosdi Harum menawarkan kesempatan bagi terdakwa untuk meminta keringanan hukuman karena ibu satu anak itu mengaku tak mampu membayar denda.
Dalam persidangan, perempuan itu mengaku tak pernah mendapatkan uang dari mantan suaminya sejak mereka bercerai tujuh tahun lalu. Sidang penentuan hukuman bagi perempuan ini akan digelar pada Kamis (27/9) mendatang.
Sebelumnya, tepatnya 3 September lalu, dua perempuan dicambuk di Pengadilan Tinggi Syariah karena kedapatan melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam mobil di Dungun pada Agustus lalu.
Hukuman ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, bahkan menyebut hukuman tersebut tak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
(has)