Keputusan ini diambil terkait kasus pengusiran seorang wanita muslim bercadar dari ruang sidang pada 2015 lalu.
Hakim Eliana Marengo dari Pengadilan Quebec mengusir perempuan bernama Montrealer Rania El-Alloul dari ruang sidang karena mengenakan jilbab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga hakim banding memutuskan bahwa Marengo tidak memperhitungkan hak El-Alloul "terhadap ekspresi agama."
Pengadilan Banding Quebec pun mengoreksi putusan itu dan menyepakati dengan suara bulat untuk memperbolehkan penggunaan pakaian yang menjadi ekspresi keagamaan.
"Seorang warga negara mungkin mengenakan pakaian agama di ruang sidang selama keyakinan agama mereka tulus dan mereka tidak berkonflik dengan orang hak konstitusional lainnya," seperti dilaporkan AFP. (eks/eks)