Dengan putusan itu, Zia juga dipastikan tidak bisa mengikut pemilihan umum yang digelar pada Desember mendatang.
"Khaleda Zia tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan kecuali putusannya dibatalkan," kata Jaksa Agung Bangladesh, Mahbubey Alam, sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan pergi untuk banding dan kami percaya bahwa dia bisa mendapatkan keadilan. Dia tidak akan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan karena putusan pengadilan," kata Mia.
Pada Februari lalu, Khaleda bersama anak dan pembantunya dihukum karena mencuri 21 juta taka (sekitar Rp3 miliar) dari dana sumbangan asing untuk yatim piatu, yang ia bentuk saat menjadi perdana menteri. Saat itu, Khaleda membantah melakukan korupsi.
Pada Senin (29/10) kemarin, pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara karena adanya penyelewengan dana sebesar 31,5 juta taka (Rp 5 miliar) pada 2005.
Pada bulan ini, pengadilan juga menghukum anak laki-laki Khadela, Tarique Rahman atas rencana pembunuhan Perdana Menteri Sheikh Hasina pada 2004. Saat ini Tarique tinggal di tempat pengasingan di London, Inggris. (cin/ayp)