Anggota Sindikat Bali Nine Disebut Bakal Bebas 21 November

CNN Indonesia
Selasa, 13 Nov 2018 14:41 WIB
Salah satu dari sembilan warga Australia terpidana kasus penyelundupan narkoba ke Indonesia atau Bali Nine, dilaporkan akan dibebaskan 21 November.
Ilustrasi penjara Kerobokan. (Zul Edoardo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ranae Lawrence, salah satu dari sembilan warga Australia terpidana kasus penyelundupan narkoba ke Indonesia atau biasa disebut komplotan Bali Nine, dilaporkan akan dibebaskan pada 21 November.

Sebagaimana dilansir Reuters, Lawrence sebenarnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun kemudian, hukumannya dipotong 20 tahun.

Setelah itu, ia kembali mendapatkan pengurangan masa tahanan karena berkelakuan baik.
Kabar ini pertama kali diberitakan oleh media Australia, ABC. CNNIndonesia.com sudah menghubungi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Utami. Namun, ia belum bisa memberikan konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ayah Lawrence, Bob, mengatakan kepada ABC bahwa putrinya itu gelisah menjelang pembebasannya.

Lebih jauh, Bob juga khawatir keluarganya akan menjadi sorotan media menjelang kepulangan putrinya, layaknya tersangka narkoba lainnya, Schapelle Corby, yang dibebaskan pada Mei 2017 lalu.

"Dia sangat gelisah. Dia hanya ingin pulang dan menjalani hidupnya dengan damai," tutur Bob.
Lawrence bersama delapan rekannya ditangkap di bandara Denpasar, Bali, pada 2005. Saat itu, petugas menemukan heroin di tubuh Lawrence.

Awalnya, Lawrence ditahan di penjara Kerobokan, Bali. Namun kemudian, ia dipindahkan ke dua penjara berbeda.

Ia akan menjadi anggota Bali Nine pertama yang dibebaskan. Sebelumnya, dua pentolan Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, sudah dieksekusi mati pada 2015.

Satu anggota Bali Nine lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal dunia karena kanker tahun ini. Sementara itu, lima anggota lainnya masih menjalani hukuman penjara seumur hidup. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER