"Sidang pembacaan dakwaan akan dilakukan hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum Ricarda Arsenius, seperti dilansir AFP, Senin (17/12).
Arsenius menyatakan Skrzypski saat ini dalam keadaan sehat. Menurut kuasa hukumnya, Latifah Anum Siregar kliennya yang bermukim di Swiss menyangkal seluruh tuduhan polisi dan jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (aparat) menuduh ada amunisi, tapi saya tidak pernah melihatnya. Mereka menuduh saya terlibat kudeta, padahal yang saya lakukan hanya menemui penduduk asli Papua yang tidak bersenjata," tulis Skrzypski dalam suratnya.
Aparat Polri menangkap Skrzypski pada 26 Agustus lalu di Wamena. Empat hari kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 106 dan atau pasal 110 dan atau pasal 111 Jo 53 dan 55 KUHP.
Polri menyangka Skrzypski mendokumentasikan dan menyiarkan kegiatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melalui media sosial sekaligus memberi bantuan logistik. Skrzypski mengangkat tema-tema pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam dokumentasinya, seperti tindakan aparat kepolisian dan tentara yang represif terhadap KKB.
Polisi menduga hubungan antara Skrzypski dan KKB telah berlangsung secara signifikan dan intensif. Sebab dia tercatat telah berulang kali masuk ke Papua dengan menggunakan visa turis sejak Juli 2018. (ayp/ayp)