Jakarta, CNN Indonesia --
Jepang mengeksekusi mati dua terpidana kasus pembunuhan tiga dekade silam pada Kamis (27/12).
Kementerian Kehakiman Jepang menyatakan bahwa dua terpidana itu bernama Keizo Kawamura berusia 60 tahun dan Hiroya Suemori berumur 67 tahun.
Keduanya divonis bersalah karena membunuh seorang kepala perusahaan investasi dan karyawannya pada 1988 silam demi mencuri uang sebesar 100 juta yen.
Kawamura dan Suemori mengubur dua jasad korbannya di bebatuan di sebuah kaki pegunungan. Mereka kemudian divonis hukum mati pada 2004 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah kejahatan yang sangat kejam dan mengguncang masyarakat," ucap Menteri Kehakiman Jepang, Takashi Yamashita, sebagaimana dikutip
AFP.
Yamashita, yang sebelumnya merupakan mantan jaksa, mengatakan perintah eksekusi Kawamura dan Suemori ia keluarkan setelah mempertimbangkan secara cermat kasus tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa Jepang tidak akan menghapuskan aturan hukuman mati dalam waktu dekat.
"Jahat, kejahatan keji tidak bisa terhindar dari hukuman mati. Saya yakin tidak pantas jika kami menghapus hukuman mati," ujarnya.
Jepang pertama kali mengumumkan penerapan hukuman mati secara terbuka pada 1998 silam. Hingga kini, ada sekitar 100 terpidana hukuman mati menunggu eksekusi mereka.
Sepanjang 2018 sendiri, Jepang telah mengeksekusi mati 15 terpidana.
Jepang merupakan satu dari sedikit negara maju yang masih menerapkan hukuman mati. Meski mendapat kecaman dari dunia internasional, sebagian besar publik Jepang masih mendukung penerapan hukuman mati.
(rds/has)