Palestina Bebaskan Terpidana Warga AS Penjual Lahan ke Israel

CNN Indonesia
Senin, 21 Jan 2019 07:01 WIB
Palestina membebaskan seorang pemegang dwikewarganegaraan AS, Issam Akel, terpidana hukuman penjara seumur hidup kasus penjualan lahan ke orang Israel.
Ilustrasi. (Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Palestina membebaskan seorang pemegang dwikewarganegaraan Amerika Serikat, Issam Akel, yang menjadi terpidana hukuman penjara seumur hidup kasus penjualan lahan ke orang Israel.

"Issam Akel memegang paspor Amerika dan dia sudah diserahkan ke otoritas AS atas permintaan mereka," ujar seorang petugas Palestina yang enggan diungkap identitasnya, kepada Reuters, Minggu (20/1).

Seorang pejabat anonim lainnya mengonfirmasi pembebasan Akel. Namun, kedua pejabat itu enggan memberikan keterangan lebih lnjut.
Sementara itu, keluarga Akel belum bisa dihubungi oleh Reuters. Pejabat AS juga tak mau berkomentar ketika ditanyai soal Akel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tepi Barat mendakwa Akel pada Desember lalu atas tuduhan berupaya menjual sebuah properti di Yerusalem Timur tanpa izin dari rekan bisnisnya dan otoritas Palestina.

Namun, keluarga Akel membantah semua tudingan yang diarahkan kepada kerabatnya tersebut.
Duta besar AS untuk Israel pun mendesak agar Akel dibebaskan pada November lalu, tak lama setelah ia ditahan.

Hamas selaku kelompok penguasa Jalur Gaza dan rival Otoritas Palestina pun mengecam keputusan ini dengan mengatakan bahwa pembebasan Akel adalah sebuah "kejahatan berat." (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER