Jakarta, CNN Indonesia --
Palestina membebaskan seorang pemegang dwikewarganegaraan
Amerika Serikat, Issam Akel, yang menjadi terpidana hukuman penjara seumur hidup kasus penjualan lahan ke orang
Israel.
"Issam Akel memegang paspor Amerika dan dia sudah diserahkan ke otoritas AS atas permintaan mereka," ujar seorang petugas Palestina yang enggan diungkap identitasnya, kepada
Reuters, Minggu (20/1).
Seorang pejabat anonim lainnya mengonfirmasi pembebasan Akel. Namun, kedua pejabat itu enggan memberikan keterangan lebih lnjut.
Sementara itu, keluarga Akel belum bisa dihubungi oleh
Reuters. Pejabat AS juga tak mau berkomentar ketika ditanyai soal Akel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tepi Barat mendakwa Akel pada Desember lalu atas tuduhan berupaya menjual sebuah properti di Yerusalem Timur tanpa izin dari rekan bisnisnya dan otoritas Palestina.
Namun, keluarga Akel membantah semua tudingan yang diarahkan kepada kerabatnya tersebut.
Duta besar AS untuk Israel pun mendesak agar Akel dibebaskan pada November lalu, tak lama setelah ia ditahan.
Hamas selaku kelompok penguasa Jalur Gaza dan rival Otoritas Palestina pun mengecam keputusan ini dengan mengatakan bahwa pembebasan Akel adalah sebuah "kejahatan berat."
(has)