Jakarta, CNN Indonesia -- Perdana Menteri
Polandia, Mateusz Morawiecki, membatalkan lawatannya ke
Israel pada pekan ini. Dia dilaporkan tersinggung dengan pernyataan PM Benjamin Netanyahu yang menuding bangsanya bekerja sama dengan
Nazi Jerman untuk membantai orang-orang Yahudi (Holocaust) dalam Perang Dunia II.
Pembatalan kunjungan Morawiecki terjadi setelah surat kabar
Haaretz mengutip pernyataan Netanyahu, yang mengatakan bahwa "orang Polandia berkolaborasi dengan Nazi".
Juru bicara Morawiecki, Joanna Kopcinska, mengatakan sang perdana menteri tidak akan menghadiri Pertemuan Tingkat Tinggi (KTT) Visegrad Group di Yerusalem pada pekan ini. Padahal pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah kepala negara-negara Eropa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PM Morawiecki telah mengatakan kepada PM Nentanyahu melalui sambungan telepon bahwa Polandia akan diwakili Menteri Luar Negeri Jacek Czaputowicz dalam pertemuan itu," kata Kopcinska pada Minggu (17/2).
"Pertanyaan soal kebenaran historis dan pengorbanan yang telah dibayar Polandia selama Perang Dunia II memiliki nilai fundamental bagi Polandia," ujar Kopcinska.
Sementara itu, Netanyahu melalui keterangannya menegaskan tak bermaksud menganggap seluruh orang Polandia terlibat dalam kejahatan Holocaust. Dia berkeras Haaretz keliru dalam mengutip pernyataan.
"PM Netanyahu berbicara tentang orang Polandia, bukan seluruh orang Polandia atau negara Polandia," demikian bunyi keterangan pers Netanyahu seperti dikutip
AFP.
Polandia telah lama berupaya membuktikan mereka tak terlibat dalam peristiwa Holocaust. Meski begitu, banyak orang Polandia yang memang disebut-sebut terkait dalam tindakan kejahatan perang di masa lalu itu, di mana negara itu merupakan markas Nazi selama PD II.
Polemik antara Israel dan Polandia terkait kejahatan perang masa lalu juga sempat mencuat tahun lalu. Hal itu terjadi setelah Polandia mengesahkan undang-undang yang menganggap setiap tuduhan yang menganggap negara itu terlibat kejahatan Nazi adalah ilegal.
Setelah memicu protes dari Amerika Serikat dan Israel, Polandia menghilangkan sanksi dan hukuman penjara, meski tetap mempertahankan aturan itu.
(rds/ayp)