Menteri yang menjabat pada 1995-1996 itu divonis meski telah mengajukan pembelaan dan banding dalam kasus ini.
Kepada wartawan di Yerusalem, jaksa penuntut, Geula Cohen, mengatakan hakim telah menerima pembelaan Segev tapi tetap menjatuhkan vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Segev menjabat sebagai menteri di era Perdana Menteri Yitzhak Rabin yang mendukung Perjanjian Oslo II dengan Palestina.
Sebelum dijatuhi vonis, Segev telah menjalani hukuman penjara dalam perkara lain.
Kasus Segev bermula ketika pada 2004 lalu dia dituduh menyelundupkan 30 ribu pil ekstasi ke Israel dari Belanda menggunakan paspor diplomatik dengan tanggal masa berlaku yang dipalsukan.