
Siti Aisyah Belum Bebas Murni, Masih Bisa Didakwa Lagi
CNN Indonesia | Senin, 11/03/2019 20:17 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI menyatakan status hukum Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam memang bukan bebas murni. Ada kemungkinan Siti harus kembali menjalani proses hukum lagi jika sewaktu-waktu ditemukan bukti baru atas dia dalam perkara yang berhubungan.
"Dia (Siti) bebas tetapi tidak bebas murni. Jadi masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti baru, dia bisa didakwa," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, kepada wartawan usai serah terima Siti kepada keluarga di Jakarta pada Senin (11/3) malam.
Iqbal menyatakan hakim pengadilan memutuskan Siti bebas dengan tidak murni, karena hakim sebelumnya telah menyatakan bukti yang diajukan jaksa penuntut cukup untuk melanjutkan kasus.
Menurut Iqbal, pengacara Siti, Gooi Soon Seng, sudah meminta hakim agar membebaskan perempuan 26 tahun itu secara penuh.
Meski begitu, Iqbal menuturkan kemungkinan dakwaan baru hipotesis saja.
"Itu hipotesis ya. Yang jelas, sekarang Siti bebas sesuai arahan. Niat dan harapan kami selama ini adalah Siti bebas, itu yang penting dulu saat ini," papar Iqbal.
"Ini bukan bebas bersyarat, tapi bebas tidak murni. Ada kemungkinan kalau di masa mendatang ada bukti baru yang ditemukan bisa didakwa," ujar Iqbal.
Sementara itu, Gooi merasa yakin kliennya tidak akan didakwa lagi dalam kasus yang sama.
Menurutnya, tidak mungkin Siti akan didakwa dengan kasus yang sama karena jaksa penuntut umum telah mengatakan sendiri tidak dapat menghadirkan bukti.
"Dibebaskan berarti kan tidak didakwa. Dalam kasus ini tidak mungkin (Siti Aisyah didakwa lagi)," kata Gooi Sonn Seng, kepada CNNIndonesia.com.
Bantah Beraroma Politis
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi membantah kabar pembebasan Siti terjadi karena menjelang pemilihan presiden pada April mendatang. Dia beralasan proses politik di Indonesia tidak bisa mempengaruhi aturan hukum di Malaysia.
"Saya kira enggak (ada hubungan) ya. Kami kan tidak bisa mempengaruhi hukum di negara lain. Pilpresnya kan di Indonesia, sementara kasus hukumnya di Malaysia. Jadi saya kira tidak," ucap Retno dalam jumpa pers di Jakarta.
Siti bersama tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, telah mengikuti persidangan sejak April 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, yang tak lama tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
[Gambas:Video CNN]
Kim Jong-nam merupakan kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, yang telah lama mengasingkan diri di luar negeri.
Selain banyak penundaan, proses persidangan berjalan sangat lambat lantaran banyak saksi yang didatangkan, terutama oleh jaksa.
Sejak Agustus lalu persidangan lanjutan juga tak kunjung digelar. Namun, dalam persidangan Senin pagi, hakim Pengadilan TInggi Shah Alam memutuskan membebaskan Siti setelah jaksa penuntut umum mencabut seluruh dakwaan terhadap perempuan asal Serang, Banten, itu. (rds/ayp)
"Dia (Siti) bebas tetapi tidak bebas murni. Jadi masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti baru, dia bisa didakwa," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, kepada wartawan usai serah terima Siti kepada keluarga di Jakarta pada Senin (11/3) malam.
Iqbal menyatakan hakim pengadilan memutuskan Siti bebas dengan tidak murni, karena hakim sebelumnya telah menyatakan bukti yang diajukan jaksa penuntut cukup untuk melanjutkan kasus.
Menurut Iqbal, pengacara Siti, Gooi Soon Seng, sudah meminta hakim agar membebaskan perempuan 26 tahun itu secara penuh.
Lihat juga:Pemerintah Serahkan Siti Aisyah ke Keluarga |
"Itu hipotesis ya. Yang jelas, sekarang Siti bebas sesuai arahan. Niat dan harapan kami selama ini adalah Siti bebas, itu yang penting dulu saat ini," papar Iqbal.
"Ini bukan bebas bersyarat, tapi bebas tidak murni. Ada kemungkinan kalau di masa mendatang ada bukti baru yang ditemukan bisa didakwa," ujar Iqbal.
Sementara itu, Gooi merasa yakin kliennya tidak akan didakwa lagi dalam kasus yang sama.
Menurutnya, tidak mungkin Siti akan didakwa dengan kasus yang sama karena jaksa penuntut umum telah mengatakan sendiri tidak dapat menghadirkan bukti.
Bantah Beraroma Politis
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi membantah kabar pembebasan Siti terjadi karena menjelang pemilihan presiden pada April mendatang. Dia beralasan proses politik di Indonesia tidak bisa mempengaruhi aturan hukum di Malaysia.
"Saya kira enggak (ada hubungan) ya. Kami kan tidak bisa mempengaruhi hukum di negara lain. Pilpresnya kan di Indonesia, sementara kasus hukumnya di Malaysia. Jadi saya kira tidak," ucap Retno dalam jumpa pers di Jakarta.
Siti bersama tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, telah mengikuti persidangan sejak April 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, yang tak lama tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
[Gambas:Video CNN]
Kim Jong-nam merupakan kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, yang telah lama mengasingkan diri di luar negeri.
Selain banyak penundaan, proses persidangan berjalan sangat lambat lantaran banyak saksi yang didatangkan, terutama oleh jaksa.
Sejak Agustus lalu persidangan lanjutan juga tak kunjung digelar. Namun, dalam persidangan Senin pagi, hakim Pengadilan TInggi Shah Alam memutuskan membebaskan Siti setelah jaksa penuntut umum mencabut seluruh dakwaan terhadap perempuan asal Serang, Banten, itu. (rds/ayp)
FOKUS
Siti Aisyah Bebas |
ARTIKEL TERKAIT

Jokowi Akan Temui Siti Aisyah Besok
Internasional 8 bulan yang lalu
Pemerintah Serahkan Siti Aisyah ke Keluarga
Internasional 8 bulan yang lalu
Tiba di Indonesia Usai Bebas, Siti Aisyah Mau Temui Keluarga
Internasional 8 bulan yang lalu
Siti Aisyah Bebas, Sidang Terdakwa Asal Vietnam Masih Lanjut
Internasional 8 bulan yang lalu
Siti Aisyah Dipulangkan ke Jakarta Hari Ini Usai Bebas
Internasional 8 bulan yang lalu
Lobi Menkumham Turut Andil Dalam Pembebasan Siti Aisyah
Internasional 8 bulan yang lalu
BACA JUGA

Yasonna Yakin Siti Aisyah Takkan Diproses Lagi di Malaysia
Nasional • 12 March 2019 19:45
Jokowi ke Siti Aisyah: Selamat Berkumpul Bersama Keluarga
Nasional • 12 March 2019 16:55
Usai Bebas, Siti Aisyah Temui Jokowi di Istana
Nasional • 12 March 2019 14:38
Kejagung Kirim Jaksa Senior Bantu Bikin Alibi Siti Aisyah
Nasional • 11 October 2017 13:31
TERPOPULER

Meksiko Negara Paling Mematikan bagi Jurnalis Sepanjang 2019
Internasional • 4 jam yang lalu
Kebakaran Hutan di Australia Lebih Parah dari RI dan Brasil
Internasional 6 jam yang lalu
Sidang Gugatan, Myanmar Didesak Setop Pembantaian Rohingya
Internasional 5 jam yang lalu