Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim pada Pengadilan Shah Alam, Malaysia memutuskan membebaskan
Siti Aisyah dari tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan
Kim Jong-nam. Pemerintah Indonesia menyatakan hal itu terjadi atas upaya lobi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly terhadap pemerintah Negeri Jiran.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muhzar, proses putusan bebas untuk Siti adalah upaya persuasi yang dilakukan Yasonna. Yasonna disebut membujuk Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, supaya mencabut tuntutan terhadap Siti.
"Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia," kata Cahyo, dalam keterangan pers yang diterima
CNNIndonesia.com, Senin (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyo mengatakan, Tommy lantas memutuskan menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (
nolle prosequi).
[Gambas:Video CNN]Cahyo menjelaskan, alasan Yasonna mengajukan permintaan pembebasan Siti Aisyah karena terdakwa meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara usil. Sehingga Siti tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Cahyo juga mengatakan Siti telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti juga sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.
"Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara," ujar Cahyo.
Upaya membebaskan Siti Aisyah dari jerat hukuman mati di Malaysia dilakukan beberapa kali.
Menurut Cahyo, proses melobi untuk membebaskan Siti dilakukan saat pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor.
Proses lobi itu dilanjutkan dengan pertemuan antara Yasonna dengan Mahathir pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.
Dalam surat tertanggal 8 Maret lalu, Tommy menyampaikan balasan terhadap Yasonna yang menyatakan dia akan membatalkan seluruh tuntutan terhadap Siti. Dia juga mempersilakan Siti pulang ke Indonesia setelah proses persidangan selesai.
Dalam pertimbangannya, Tommy menyatakan salah satu alasan membebaskan Siti adalah hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia.
Siti Aisyah dan temannya asal Vietnam, Doan Thi Huoang, didakwa terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Mereka dituduh dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang kemudian tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Dilansir
Reuters, Gooi menyatakan permohonannya supaya kliennya dibebaskan dari segala tuduhan tidak dikabulkan oleh pengadilan. Alhasil, Siti sewaktu-waktu bisa kembali dipanggil untuk menjalani proses hukum jika ditemukan bukti baru dalam kasus itu.
"Kami masih yakin dia (Siti) hanya kambing hitam. Saya yakin Korea Utara terlibat dalam kasus itu," ujar Gooi.
Rencananya Siti akan dipulangkan ke tanah air hari ini juga selepas menjalani proses persidangan dan administrasi.
(ayp)