Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung
Myanmar memutuskan menolak banding dua
jurnalis Reuters, Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29). Keduanya divonis tujuh tahun penjara karena dituduh melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Negara (OSA), saat melakukan investigasi pelanggaran hak asasi manusia pasukan Myanmar, ketika menghadapi konflik di Negara Bagian Rakhine.
"Mereka dihukum tujuh tahun penjara dan keputusan itu tidak berubah, dan banding ditolak," kata Hakim Agung, Soe Naing, dalam sidang di Naypyidaw, seperti dilansir
Reuters, Selasa (23/4).
Akan tetapi, Hakim Soe Naing tidak merinci pertimbangan hukum yang diambil untuk menolak banding Wa Lon dan Soe Oo. Ini adalah upaya banding terakhir keduanya setelah sebelumnya juga ditolak.
Mereka saat ini ditahan di penjara Insein, Yangon. Istri Wa Lone, Panei Mon, melahirkan anak pertama mereka tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ditangkap dan disidang, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo sedang melakukan liputan penyelidikan dalam kasus pembantaian sepuluh lelaki etnis Rohingya oleh aparat keamanan dan kelompok radikal di Desa Inn Din, negara bagian Rakhine.
Insiden itu terjadi di sela-sela operasi militer menumpas teroris, yang menurut laporan Tim Pencari Fakta PBB adalah aksi genosida terhadap etnis Rohingya, sejak Agustus 2017.
Aparat menuduh Wa Lone dan Kyaw hendak mengungkap rahasia negara.
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo divonis pada pengadilan tingkat pertama pada September 2018.
Pemimpin Myanmar dan tokoh demokrasi, Aung San Suu Kyi, yang diharapkan mewujudkan prinsip-prinsip perjuangannya ternyata malah bersikap sebaliknya. Pada September 2018 dia mengklaim pemenjaraan para wartawan tidak ada hubungannya dengan pengekangan kebebasan berekspresi dan pers.
Liputan investigasi keduanya dilanjutkan oleh sejawat mereka. Isinya tentang keterlibatan aparat Myanmar terhadap pembunuhan, pembakaran tempat tinggal, dan pencurian terhadap etnis Rohingya.
Hasil laporan itu terbit tahun lalu. Pekan lalu, hasil liputan itu meraih penghargaan Pulitzer dalam bidang laporan internasional.
(ayp)