Seperti dilansir Channel NewsAsia, Rabu (24/4), Daryati diajukan ke persidangan pada Selasa (23/4) kemarin. Dia didakwa membunuh majikannya, Seow Kim Choo (59), dengan senjata tajam dan menikam korbannya nyaris 100 kali.
Menurut surat dakwaan, saat Daryati baru dua bulan bekerja di rumah Kim Choo di daerah Telok Kurau pada 12 Mei 2016, dia sudah merasa tidak betah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harus melakukan ini segera. Saya harus berani walaupun nyawa taruhannya. Saya siap menanggung segala risikonya. Saya siap menerimanya. Saya harap rencana ini berjalan lancar. Sasaran saya adalah keluarga majikan," demikian isi surat Daryati.
Sebelum melakukan aksinya, Daryati merayu sesama pesuruh di rumah itu, Don Haryati, untuk membantunya. Dia diminta mengalihkan perhatian suami korban, Ong Thiam Soon, dan mematikan perangkat kamera pengawas (CCTV).
Daryati lantas menggambar peta rumah itu dan mempersiapkan rencana pencurian dan jalur keluar. Dia juga menyiapkan senjata tajam berupa kukri dan pisau kecil, serta palu. Masing-masing ditempatkan di lokasi tersembunyi untuk melukai korban dan keluarganya.
Saat waktunya tiba pada 7 Juni 2016, Daryati meminta Haryati mengalihkan perhatian Thiam Soon. Daryati lantas masuk ke kamar Seow dengan berpura-pura mengantarkan baju yang sudah disetrika. Dia lantas menghunuskan kukri dan meminta paspor serta uang.
Thiam Soon yang mendengar teriakan istrinya langsung lari ke kamar, tetapi sang istri tidak ada. Dia melihat percikan darah dekat kamar mandi dan mendobraknya.
Saat itu Daryati langsung menyerang dan dia terluka. Namun, Thiam Soon melawan dan senjata tajam Daryati terlepas.
Thiam Soon lantas membekuk Daryati dan mengikat tangannya dengan cables ties. Dia lantas keluar rumah sembari menyerat Daryati dan meminta bantuan warga yang sedang melintas.
Dalam sidang, Daryati mengklaim dia justru dianiaya sang majikan dengan alasan tidak puas dengan pekerjaannya. Namun, penyidik tidak yakin dengan pengakuannya.
Sebelum diajukan ke persidangan, Daryati diperiksa kejiwaannya. Hasilnya dia diduga mengalami kesulitan menyesuaikan diri dua pekan sebelum peristiwa terjadi. Namun, dia tetap dinyatakan sehat dan layak diadili.
Selama sidang dia didampingi oleh penerjemah. Kedutaan Besar Indonesia menunjuk pengacara Mohamed Muzammil untuk membela Daryati.