Seperti dilansir Bernama, Jumat (5/4), pasutri asal Malaysia yang ditahan itu bergelar Tan Sri dan Puan Sri. Menurut perwakilan Kepolisian Kajang, Asisten Komandan Ahmad Dzaffir Mohd Yussof, kedua pasutri itu ditangkap pada Rabu (3/4) lalu.
"Hakim Nor Afidah Idris memberikan perintah supaya keduanya ditahan selama sembilan jam. Kami sedang menyelidiki kasus itu berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Pendatang 2007. Mereka diduga dengan sengaja melakukan trafficking," kata Dzaffir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang majikan juga tidak membayarkan gaji ketiganya. Mereka juga tidak bisa kembali ke tanah air karena sang majikan menyita paspor para TKI itu.
Ketiganya lantas mengadu ke Konsulat Jenderal Indonesia. Menurut staf Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, Yusron B. Ambary, ketiga orang TKI itu sempat ditampung di KJRI.
Sebelum ketiga TKI itu kabur, KBRI sempat melaporkan dugaan penganiayaan ke kantor polisi Tun HS Lee pada 22 Maret lalu.
Saat ini mereka ditempatkan di rumah aman. (ayp)