Pelaksana harian (Plh) Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menuturkan Dwi dibebaskan pada 29 Maret lalu setelah menempuh proses persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7.
Lihat juga:Dua WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia |
Judha menuturkan Dwi ditangkap pada 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino karena kedapatan membawa 6 kilogram kokain. Saat itu, Dwi sedang dalam perjalanan menuju Peru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama proses persidangan, Dwi Wulandari didampingi oleh pengacara Philip Torres dan Edric Chua dari Public Attorney Office. Kementerian Luar Negeri secara berkala melakukan engagement dengan pihak keluarga selama proses hukum Dwi Wulandari berlangsung," katanya. (rds/has)