WNI Tersangka Narkoba di Filipina Bebas dari Bui Seumur Hidup

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mei 2019 09:25 WIB
Seorang WNI terbebas dari hukuman penjara seumur hidup di Filipina setelah dituduh menyelundupkan narkoba jenis kokain ke negara tersebut pada 2012 lalu.
Ilustrasi. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Dwi Wulandari terbebas dari hukuman penjara seumur hidup di Filipina setelah dituduh menyelundupkan narkoba jenis kokain ke negara tersebut pada 2012 lalu.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menuturkan Dwi dibebaskan pada 29 Maret lalu setelah menempuh proses persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7.
"Hakim Court of Appeal Manila memutus Dwi Wulandari tidak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Hakim Regional Trial Court 231 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dwi Wulandari pada tanggal 22 Juni 2017," kata Judha melalui pernyataan, Senin (20/5).

Judha menuturkan Dwi ditangkap pada 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino karena kedapatan membawa 6 kilogram kokain. Saat itu, Dwi sedang dalam perjalanan menuju Peru.
Saat ditangkap, Dwi mengaku tak tahu soal kokain yang ada di bagasinya. Perempuan asal Jawa Timur itu mengaku dititipi barang oleh seseorang yang harus diantarnya ke Manila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Judha mengatakan bahwa KBRI Manila terus memberikan pendampingan kekonsuleran bagi Dwi selama tujuh tahun proses persidangan berlangsung.

"Selama proses persidangan, Dwi Wulandari didampingi oleh pengacara Philip Torres dan Edric Chua dari Public Attorney Office. Kementerian Luar Negeri secara berkala melakukan engagement dengan pihak keluarga selama proses hukum Dwi Wulandari berlangsung," katanya. (rds/has)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER