Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang warga
Singapura, Nurul Natasha Sazali, dijatuhi hukuman penjara delapan bulan karena sengaja menyayat ibu mertuanya dengan senjata tajam usai dituduh selingkuh.
Seperti dilansir
Channel NewsAsia, Jumat (24/5), wakil jaksa penuntut umum pengadilan Singapura, Ng Jun Chong, mengatakan bahwa insiden ini terjadi pada 15 Desember lalu.
Saat itu, suami Natasha menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain dan meminta sang ibu untuk berbicara dengan Natasha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(has/ajw/has)