"Kami masih terus coba mendata berapa banyak kasus-kasus ini. Karena perlu diketahui (para korban) biasanya tidak lapor ke KBRI jadi kami belum punya data yang lengkap," kata Arrmanatha dalam jumpa pers rutin di kantornya, Rabu (26/6).
SBMI menuturkan puluhan WNI itu terdiri dari 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 orang perempuan asal Jawa Barat. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan korban sepanjang 2016-2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa di antara perempuan itu dipekerjakan di pabrik-pabrik dengan jam kerja panjang. Sesampainya di rumah, para korban disebut masih harus menyelesaikan pekerjaan rumah dan membuat kerajinan tangan untuk dijual.
LBH Jakarta dan SBMI meyakini puluhan WNI tersebut merupakan korban TPPO dengan modus perjodohan atau perkawinan.
Arrmanatha beralasan dalam beberapa kasus serupa sejumlah WNI yang menjadi korban tidak melapor ke KBRI sehingga mereka tidak tahu masalah tersebut.
Meski begitu, Arrmanatha menuturkan KBRI dan Kemlu RI siap membantu setiap WNI yang membutuhkan bantuan di luar negeri, termasuk terkait kasus ini.
"Yang dilakukan pertama kali oleh KBRI Beijing adalah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan hak-hak konsuler dan hukum para WNI terpenuhi. Apabila ada WNI yang minta bantuan kepada KBRI, tentu kami akan menyampaikan kepada otoritas setempat dan memastikan hak-hak kekonsulerannya terpenuhi." (rds/ayp)