Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI membenarkan bahwa dua perempuan asal
Indonesia divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan tinggi
Irak karena bergabung dengan kelompok
ISIS.
"Ya, benar. Ini kasus sudah beberapa minggu lalu. Mereka sudah dijatuhkan hukuman, 15 tahun kalau tidak salah dan masih dimungkinkan banding," kata pelaksana tugas juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com pada Kamis (5/7).
Teuku tidak menjelaskan apakah ekstradisi dimungkinkan dalam kasus ini. Dia juga belum bisa menjelaskan kronologi kedua perempuan yang disebut bernama Aidha dan Amalia itu bergabung dengan ISIS hingga sampai divonis di Irak.
"Saya masih harus cek lagi ya," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar soal kedua perempuan Indonesia ini pertama kali diberitakan oleh
AP pada pekan lalu. Dewan Kehakiman Tertinggi Irak menyatakan kedua perempuan itu menikahi seorang anggota ISIS yang tewas akibat serangan udara koalisi Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu juga menyebutkan kedua perempuan tersebut masuk ke Provinsi Niveva, Irak, dari Suriah, meski tak menjelaskan kapan.
Pengadilan Irak juga telah menjatuhkan hukuman mati terhadap belasan warga Perancis simpatisan ISIS dalam beberapa pekan terakhir. Meski begitu, proses eksekusi belum hingga kini belum dilakukan.
Irak sendiri telah menahan dan memenjarakan setidaknya 19 ribu orang yang dituduh memiliki hubungan dengan ISIS dan pelanggaran terorisme lainnya dalam beberapa waktu terakhir.
Mereka juga telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap 3 ribu simpatisan ISIS berdasarkan analisis
AP pada 2018 lalu.
(rds/has)