Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan orang memadati trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu pagi (10/7). Mereka berdiri tepat di depan Menara Ravindo, tempat Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-bangsa (UNHCR) berkantor.
Resah dan bingung terpancar dari wajah sekelompok orang yang terlihat asing itu. Beberapa tampak menggendong anak, ada juga wanita hamil. Mereka tidak lancar berbahasa Indonesia.
Seorang bernama Mohamed Mustafa mengaku dia bersama istri dan saudara perempuannya lari dari Sudan karena ancaman keamanan. Sudah 1 tahun enam bulan ini mereka hidup luntang-lantung di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustafa yang fasih berbahasa Inggris itu mengaku sengaja datang ke Indonesia hanya untuk transit. Dia berharap selanjutnya UNCHR bisa menempatkan mereka di negara ketiga.
"Kami sedang mencari tahu ke mana kami akan direlokasi. Kabarnya kami semua akan dipindahkan oleh pemerintah setempat hari ini," kata Mohamed Mustafa kepada CNNIndonesia.com.
Namun, setelah beberapa kali bertemu pihak UNHCR, ia mengaku hanya diminta untuk menunggu proses penempatan tanpa kejelasan.
 Pengungsi di Kebon Sirih. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha) |
Nasib serupa dialami Lisa, perempuan 15 tahun asal Afghanistan. Lisa mengatakan sudah hampir 2 tahun menetap di trotoar jalanan Jakarta.
Serupa dengan Mustafa, Lisa menuturkan UNHCR tidak dapat berbuat banyak bagi dia dan keluarganya. Kata dia, UNHCR hanya menjanjikan akan menempatkan mereka ke negara ketiga seperti Australia, Amerika Serikat, Kanada, dan Selandia Baru.
Keempat negara itu merupakan negara pihak Konvensi Pengungsi 1951 yang memiliki kewajiban menerima pengungsi layaknya Lisa dan Mustafa.
Namun, Lisa memaparkan ia tidak pernah tahu kapan UNHCR akan merealisasikan mimpinya untuk mendapat tempat aman untuk bersekolah.
Alasan Kemanusiaan
Mustafa dan Lisa hanya dua dari sekitar 14 ribu pengungsi asing yang terdampar di Indonesia menunggu kepastian nasib.
Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI, Achsanul Habib, mengatakan mereka berasal dari 43 negara yang sebagian besar merupakan warga Afghanistan, Somalia, Sudan, Bangladesh, Myanmar, hingga Iran.
Menurut Achsanul, Indonesia sebenarnya tidak memiliki kewajiban menerima para pengungsi tersebut karena bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967. Namun, pemerintah tetap berkomitmen menerima mereka untuk sementara karena alasan kemanusiaan.
Achsanul mengklaim para pengungsi tersebut tak terlantar karena sebagian besar telah ditampung di sejumlah rumah penampungan atau community house di Jakarta dan sekitarnya.
Sebagian dari mereka baru-baru ini sengaja berdiam di trotoar jalanan sebagai bentuk protes atas rasa frustrasi karena tak kunjung ditempatkan ke negara tujuan oleh UNHCR.
"Mereka bukan tidak punya tempat penampungan. Selama ini mereka tinggal di community housing, rumah-rumah yang disewa untuk menampung mereka sementara," kata Achsanul di kantornya, Selasa (9/7).
UNHCR sendiri mengakui peluang resettlement pengungsi semakin kecil dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu terjadi setelah sejumlah negara besar yang semula berkomitmen menerima pengungsi menutup diri bahkan mengurangi kuota penerimaan mereka.
 Konferensi pers Kemlu dan perwakilan UNHCR untuk Indonesia di Jakarta. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha) |
"Sekitar 70 juta orang lari dari negara mereka karena perang dan situasi keamanan yang mengancam mereka. Situasi ini menjadi sangat sulit tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga seluruh dunia," kata Kepala Misi UNHCR untuk Indonesia, Thomas Vargas.
Sebelumnya dia juga mengatakan penempatan pengungsi membutuhkan persetujuan negara ketiga yang menerima. Sedangkan sejumlah negara pihak Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokolnya 1967 mengurangi komitmen mereka.
"Negara seperti Australia dan Amerika Serikat yang secara tradisional selalu menerima, sekarang mengurangi kuota mereka," ucap Vargas pada Mei 2018 lalu.
Ia mengatakan tahun lalu UNHCR hanya bisa menempatkan 322 pengungsi di Indonesia.
Padahal, sebelum krisis memburuk, UNHCR bisa memproses sekitar 800 pengungsi di Indonesia untuk ditempatkan di negara ketiga setiap tahunnya.
"Ada 70 juta orang pengungsi dan pencari suaka di dunia yang menjadi perhatian UNHCR pada 2016 lalu, tapi hanya 1 persen yang bisa ditempatkan pada tahun itu. Pada 2017 lalu, kami juga hanya bisa menempatkan sekitar 322 pengungsi dari Indonesia," ujar Vargas.
Indonesia Diminta Berbuat Lebih
Pencari suaka di Kebon Sirih. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Amnesty Internasional tak memungkiri krisis pengungsi menyulitkan posisi negara transit seperti Indonesia. Untuk itu, lembaga pemantau hak asasi manusia tersebut mendesak Indonesia bisa membentuk peraturan terkait pengungsi yang lebih longgar, salah satunya kebijakan mempermudah para pengungsi mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, memaparkan Indonesia tidak bisa mengandalkan bantuan organisasi dan PBB untuk mengurusi para pengungsi yang datang.
Sebab, berkaca dari situasi global saat ini negara-negara besar yang semula menjadi 'pendonor terbesar' semakin menutup diri terhadap komitmen kemanusiaannya.
"Dampaknya jadi menempatkan Indonesia sebagai destinasi kedua atau transit para pengungsi. Sementara itu, penempatan mereka tidak bisa ditentukan kapan," kata Usman.
 Pencari suaka di Jalan Kebon Sirih. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Karena itu, Usman mendorong Indonesia bisa segera meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokolnya 1967. Dengan begitu, Indonesia bisa berbuat lebih mendorong negara-negara maju untuk melaksanakan komitmennya.
"Indonesia harus menjadi contoh terlebih dahulu bagi negara-negara lain dalam hal ini. Bangladesh saja bisa menampung ratusan pengungsi Rohingya, kenapa Indonesia tidak bisa padahal situasi ekonomi dan wilayah yang lebih baik lagi?"
Terlepas dari kondisi sosial dan perekonomian domestik, Usman menuturkan Indonesia berkewajiban membantu para pengungsi berdasarkan hukum internasional terkait hak asasi manusia.
[Gambas:Video CNN]Dia menyatakan Indonesia telah menandatangani serangkaian perjanjian dan konvensi internasional terkait HAM yang artinya "negara berkewajiban menyediakan tempat aman dan penghidupan yang layak bagi semua orang yang ada di wilayah tertorialnya terlepas dari status warga negara dan sukunya."