Pejabat Malaysia Bantah Perkosa TKI, Bebas Dengan Jaminan

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jul 2019 14:14 WIB
Anggota Dewan Negara Bagian, Paul Yong, sempat ditahan polisi usai diperiksa dalam kasus pemerkosaan kemarin. Namun, dia bebas dengan jaminan.
Ilustrasi pemerkosaan. (Istockphoto/Favor_of_God)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Negara Bagian Perak, Malaysia sempat menahan anggota Dewan Legislatif Negara Bagian, Paul Yong, yang diduga memerkosa seorang asisten rumah tangga asal Indonesia. Namun, dia menyangkal tuduhan itu dan kepolisian memutuskan membebaskan dia dengan jaminan walau penyelidikan kasus itu tetap berjalan.

"Saya membantah tuduhan itu. Saya tegaskan saya tidak pernah memerkosa atau melakukan pelecehan seksual terhadapnya," kata Yong, seperti dilansir Malay Mail, Kamis (11/7).
Yong yang merupakan Ketua Komite Urusan non-Islam, Perkampungan dan Perumahan, Pemerintahan Lokal serta Transportasi Umum menyatakan dia akan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian setempat. Dia hanya berharap aparat melakukan penyelidikan secara mandiri dan profesional.

"Meski saya yakin tidak bersalah, saya tetap akan bekerja sama dengan kepolisian dan menghadirkan saksi untuk membantu polisi dan memperlihatkan bahwa tuduhan itu keliru. Saya yakin kebenaran akan terungkap," kata Yong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang TKI yang identitasnya dirahasiakan mengadu ke kepolisian Perak pada Senin lalu. Dia mengaku diperkosa di rumah sang majikan di daerah Meru.
Kepala Kepolisian Perak, Datuk Razarudin Husain, menyatakan anak buahnya menangkap Yong pada Rabu kemarin. Penyidik langsung memeriksa pelapor dan tersangka.

Penyidik juga meminta korban dan tersangka menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian penyelidikan. Namun, polisi memutuskan membebaskan Yong dengan jaminan setelah sempat ditahan usai menjalani pemeriksaan.

"Tersangka dibebaskan dengan jaminan sementara kepolisian sampai penyidikan selesai," kata Husain.

Husain menyatakan pelapor saat ini ditempatkan di lokasi rahasia yang dijaga polisi sampai berkas perkaranya diajukan ke Markas Besar Kepolisian Bukit Aman dan Kejaksaan Negara Bagian Perak.
Menurut Husain, Yong dijerat dengan Pasal 376 tentang pemerkosaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, Yong terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dicambuk. (ayp/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER