"Jadi tidak ada kabar dia ditelantarkan setelah melapor ke polisi. Polisi segera bertindak cepat. Anggota dewan yang menjadi tersangka memang bebas dengan jaminan, tetapi korban dalam perlindungan polisi," kata Wan Azizah, seperti dilansir Malaymail, Senin (15/7).
Yong yang merupakan Ketua Komite Urusan non-Islam, Perkampungan dan Perumahan, Pemerintahan Lokal serta Transportasi Umum menyatakan dia akan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian setempat. Dia hanya berharap aparat melakukan penyelidikan secara mandiri dan profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepolisian harus meminta Yong menyerahkan paspornya jika mereka menganggap ada kemungkinan Yong melarikan diri, walau saya pikir kemungkinan itu sangat kecil," kata Eng.
Kepala Kepolisian Perak, Datuk Razarudin Husain, menyatakan anak buahnya menangkap Yong pada 10 Juli. Penyidik langsung memeriksa pelapor dan tersangka.
Penyidik juga meminta korban dan tersangka menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian penyelidikan. Namun, polisi memutuskan membebaskan Yong dengan jaminan setelah sempat ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Menurut perwakilan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Perak, kondisi korban saat ini dalam keadaan trauma.
Lihat juga:Anggota Parlemen Malaysia Diduga Perkosa TKI |
Menurut Husain, Yong dijerat dengan Pasal 376 tentang pemerkosaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, Yong terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dicambuk. (ayp)