Jakarta, CNN Indonesia --
Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) hukum menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa jabatannya yang kedua. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam Konferensi Ilmiah yang diselenggarakan pekan lalu. Menurut Yasonna, peningkatan SDM hukum akan berhasil jika dilakukan dengan strategi Corporate university.
Corporate university bukan merupakan barang baru di Indonesia. Sudah cukup banyak korporasi dan lembaga publik yang telah menerapkannya. Sebut saja Kementerian Keuangan, PLN, dan Telkom yang sering dijadikan benchmark Corporate university di Indonesia. Kini, giliran Kemenkumham yang akan menjajal strategi ini.
Peneliti Balitbang Hukum dan HAM, Harison Citrawan, menyebutkan enam faktor yang mendorong kebutuhan Kemenkumham menerapkan strategi ini. Salah satu yang paling mendesak adalah tuntutan masyarakat akan birokrasi yang tangkas, cepat, mudah dan melayani. Tuntutan ini mengharuskan Kemenkumham menjadi lembaga yang responsif dalam menjawab tiap tantangan zaman. Menurutnya, strategi Corporate University cocok untuk menjawab tantangan itu.
"Dalam kerangka analitik Corpu, pengembangan kompetensi SDM dilakukan untuk memenuhi tujuan organisasi, bukan berdiri sendiri untuk kepentingan individual," ucap Harison Citrawan, dalam keterangannya, Kamis, (7/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Corporate University merupakan strategi manajemen SDM yang memadukan empat proses utamadi dalam organisasi. Keempat proses tersebut yaitu proses pembelajaran, proses pengelolaan pengetahuan, proses kerjasama, dan proses perorangan.
"Jadi kalau bilang manajemen SDM, tidak bisa bicara diklatnya
per se atau proses rekrutmennya saja, tapi pengelolaan pengetahuan dan kerjasama instansi juga," tambah Harison.
Proses kerja yang demikian menurut Harison menuntut lembaga untuk mengelola SDM-nya sesuai dengan kebutuhan sosial yang ada. Sebagai ilustrasi, untuk mengatasi isu over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan tidak bisa hanya dengan menambah jumlah penjaga tahanan. Tapi juga pengembangan SDM penjaga tahanan, pemanfaatan hasil riset soal pemasyarakatan,serta kerjasama Kemenkumham dengan penegak hukum lainnya.
"Semuanya harus dipahami sebagai satu kesatuan manajemen organisasi,"ungkapnya.
Foto: (dok.Kemenkumham) |
Penelitian yang dilakukan oleh Harison menemui fakta bahwa masih ada banyak hal yang harus dilakukan Kemenkumham untuk mewujudkan Corporate university. Sebagai motor penggerak, BPSDM Kemenkumham harus mampu menjembatani empat proses tersebut. Ini supaya kerjasama yang dibangun, riset yang dihasilkan, dan proses rekrutmen pegawai dapat memberi sumbangsih pada proses pembelajaran SDM Kemenkumham.
Menurut Harison, saat ini keempat proses tersebut masih berjalan sendiri dan dikelola secara terpisah oleh masing-masing unit utama. Untuk itu, Balitbangkumham merekomendasikan agar penerapan Corporate University dilakukan secara sinergis.
"Proses pembelajaran dan pengelolaan pengetahuan masih dipegang unit utama sendiri, belum sinergi. Strategi manajemen SDM ini harus masuk dalam Rencana Strategis Kemenkumham 2020-2024," tutupnya. (Humas Balitbang Hukum dan HAM) (adv/adv)