Nasib Partai Oposisi Thailand Ditentukan Januari 2020

CNN Indonesia
Jumat, 27 Des 2019 09:38 WIB
Partai Future Forward Thailand yang menjadi oposisi terancam dibubarkan karena gencar mengkritik pemerintah PM Prayuth Chan-o-Cha.
Ketua Partai Future Forward Thailand, Thanathorn Juangroongruangkit. (Lillian SUWANRUMPHA / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi Thailand menyatakan para Rabu (25/12) kemarin mereka bakal memberikan keputusan terkait nasib partai oposisi, Partai Future Forward, pada 21 Januari 2020 mendatang. Pemerintah dipimpin Perdana Menteri Prayuth Chan-o-Cha menuduh partai tersebut dan pemimpinnya, Thanathorn Juangroongruangkit, hendak menggulingkan pemerintah.

Seperti dilansir Associated Press, Kamis (26/12), Mahkamah Konstitusi Thailand memberikan waktu 15 hari bagi Partai Future Forward untuk menanggapi tuduhan tersebut. Pemerintah juga menuding partai itu menerima dana bantuan dari sang ketua yang merupakan pengusaha, melanggar undang-undang pemilihan umum.


Di samping itu pemerintah juga menuduh Partai Future Forward menjadi bagian dari masyarakat rahasia Illuminati yang bertujuan menguasai dunia, hanya gara-gara lambang partai yang berbentuk segitiga dan dianggap mirip dengan logo kelompok tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemilu 2018, Partai Future Forward menempati urutan ketiga dalam perolehan suara. Namun, mereka saat ini yang paling lantang mengkritik pemerintahan PM Prayuth.

Partai itu didirikan oleh Juangroongruangkit yang merupakan pengusaha. Partai tersebut meminjam uang sebesar USD6,34 juta (sekitar Rp88,5 miliar) untuk operasional.

[Gambas:Video CNN]

Dalam UU Pemilu Thailand, parpol tidak dilarang menerima bantuan dan pinjaman. Mereka hanya melarang jika partai tidak bisa menunjukkan sumber penerimaan anggaran.

Sedangkan Partai Future Forward menyatakan mereka bisa mempertanggungjawabkan seluruh sumber dana dari masyarakat dan berjanji akan mengembalikannya dengan bunga.


Pada November lalu, pengadilan memutuskan mendiskualifikasi Thanathorn sebagai anggota parlemen karena dianggap melanggar UU Pemilu. (ayp/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER