Mantan Presiden Ekuador Divonis 8 Tahun Penjara Sebab Korupsi

AFP | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2020 04:32 WIB
Mantan Presiden Ekuador Rafael Correa menyatakan bakal mengajukan banding ke level internasional.
Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/Wavebreakmedia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Presiden Ekuador Rafael Correa dinyatakan dihukum delapan tahun penjara karena kasus korupsi yang terjadi selama 10 tahun dia menjabat. Hukuman tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran Correa, demikian dinyatakan Mahkamah Agung Ekuador.

Correa yang menjabat pada 2007 hingga 2017 saat ini tinggal di pengasingannya di Belgia, negara kelahiran istrinya.


Correa yang selalu mengaku sebagai korban persekusi politik dan menuduh para hakim Ekuador terlibat, mengecam hukuman yang diberikan kepadanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tahu prosesnya dan apa yang para hakim katakan adalah kebohongan. Mereka telah tidak membuktikan apa-apa. Kesaksian yang murni palsu tanpa bukti," tulis Correa di Twitter.

Correa dinyatakan bersalah telah menerima dana dari perusahaan swasta untuk kampanye pemilu pada 2013 sebagai imbalan kontrak negara.

Salah satu orang yang juga dijatuhi hukuman adalah mantan wakil presiden Jorge Glas. Dia telah dihukum enam tahun penjara pada kasus berbeda yakni menerima suap dari Odebrecht, perusahaan konstruksi besar di Brasil.

Pengadilan melarang semua yang terhukum terlibat dalam politik selama 25 tahun.


"Ini adalah yang mereka cari, memanipulasi keadilan untuk mencapai apa yang mereka tidak bisa dapatkan di kotak suara," ucap Correa.

Correa menyatakan bakal mengajukan banding di tingkat internasional. (fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER