Korsel Deportasi Satu WNI yang Langgar Aturan Isolasi Corona

CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2020 17:29 WIB
Korsel mendeportasi seorang WNI karena alamat tempat tinggalnya berbeda dengan data yang diberikan di aplikasi pantauan virus corona.
Ilustrasi penanganan wabah virus corona di Korea Selatan. (AP Photo/Ahn Young-joon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Korea Selatan memulangkan seorang warga Indonesia lantaran melanggar aturan terkait karantina mandiri virus corona.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menuturkan WNI asal Bogor itu tiba di Incheon pada 4 April lalu.


KBRI di Seoul, papar Judha, mendapat informasi terkait pelanggaran yang dilakukan WNI tersebut pada 7 April. WNI tersebut langsung dideportasi sehari setelahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"WNI tersebut melanggar ketentuan isolasi mandiri pemerintah Korea Selatan. Jadi saat ketibaan, Korsel meminta semua pendatang mengunggah aplikasi pemantauan dan menyebutkan lokasi tempat tinggal. Kemudian terdeteksi WNI tersebut tidak tinggal sesuai dengan alamat yang diberikan," kata Judha dalam jumpa pers Kemlu RI, pada Kamis (9/4).

Judha menuturkan WNI tersebut telah tiba di Indonesia pada Rabu malam. WNI itu, katanya, juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan setibanya di Jakarta.

Korea Selatan memang menjadi salah satu negara yang memiliki aturan ketat untuk memantau para pendatang dari luar negeri di tengah pandemi corona (Covid-19).


Kementerian Kesehatan Korea Selatan telah membuat aplikasi pemantauan para pendatang. Aplikasi tersebut layaknya buku harian yang wajib diisi para pendatang setiap hari terkait kondisi dan aktivitas.

Para pendatang diharuskan memasang aplikasi tersebut sebelum meninggalkan bandara. Mereka harus selalu mengaktifkan sistem GPS agar aplikasi tersebut bisa memantau pergerakan para pendatang.

Korea Selatan menjadi salah satu negara paling terdampak saat wabah corona mulai menyebar dari China. Pemerintahan Presiden Moon Jae-in menerapkan pemeriksaan corona massal terhadap seluruh warga, termasuk warga asing hingga pendatang gelap secara gratis.

Meski tidak ada kebijakan penguncian wilayah (lockdown) secara nasional, pemeriksaan massal tersebut dinilai sangat membantu pemerintah Korea Selatan mendeteksi serta melacak kasus corona di dalam negeri sedini mungkin.
Korsel Deportasi Satu WNI yang Langgar Aturan Isolasi Corona(CNN Indonesia/Fajrian)
Per hari ini, Korea Selatan tercatat memiliki 10.423 kasus corona dengan 204 kematian. (rds/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER