Menurut pemerintah India, ratusan WNI itu dinilai melanggar aturan dengan menghadiri acara keagamaan di tengah kebijakan pembatasan pergerakan yang berlaku demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu, Judha Nugraha, mengatakan 89 orang dari 200 WNI terjerat hukum itu dalam status judicial custody.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Judha menuturkan ratusan WNI tersangkut perkara hukum itu di antaranya melanggar undang-undang pidana India terkait kelalaian yang menyebabkan penyebaran penyakit menular, undang-undang epidemi, undang-undang visa atau izin tinggal, dan undang-undang tanggap bencana.
Judha mengatakan KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai telah meminta pengacara kedutaan untuk melakukan pendampingan terhadap ratusan WNI yang tersangkut perkara hukum tersebut.
Lihat juga:53 Wartawan di Mumbai Positif Virus Corona |
Pendampingan hukum dan kekonsuleran, kata Judha, diperlukan agar memastikan ratusan WNI tersebut tetap terjamin hak-haknya meski tengah menjalani proses hukum.
Judha menuturkan sebagian besar WNI peserta Jamaah Tablig di India kini tengah menjalani karantina di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah India.
Ia menegaskan sejauh ini dari pantauan KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai seluruh WNI tersebut dalam keadaan baik.
(CNN Indonesia/Fajrian) |
(CNN Indonesia/Fajrian)