Seperti dilansir CNN, Rabu (22/4), Schmitt menuntut pemerintah China atas hilangnya nyawa penduduk dan dampak ekonomi di Missouri akibat dari wabah virus corona.
Gugatan itu diajukan kepada pemerintah China, Partai Komunis China dan lembaga-lembaga China lainnya. Dia menilai pemerintah China membatasi informasi, menangkap pelapor, dan menyangkal "sifat menular" Covid-19, yang mengakibatkan dampak yang cukup parah di Missouri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah China berbohong kepada dunia tentang bahaya dan penularan Covid-19, membungkam pelapor, dan tidak melakukan banyak upaya untuk menghentikan penyebaran penyakit. Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka."
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk distrik Timur Missouri. Di dalam gugatan tersebut, Schmitt menyatakan, "selama pekan-pekan kritis di awal merebaknya wabah, pemerintah China menipu masyarakat, membatasi informasi penting, menangkap pelapor, membantah penularan antarmanusia, menghancurkan penelitian medis yang penting, memungkinkan jutaan orang terpapar virus, dan bahkan menimbun alat pelindung diri - sehingga menyebabkan pandemi global yang tidak perlu dan dapat dicegah."
Di dalam gugatan tersebut, Schmitt menuduh pejabat China tidak berbuat banyak untuk menanggulangi penyebaran virus, meskipun mereka memiliki pengetahuan terhadap penyakit tersebut. Dia juga juga menuduh pemerintah China menyangkal potensi penularan antarmanusia ketika menginformasikan kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang wabah tersebut.
"Gugatan tersebut mencatat dampak negatif dari Covid-19 terhadap orang-orang Missouri, menunjukkan jumlah klaim pengangguran yang belum pernah terjadi sebelumnya, berdampak pada tingkat pengangguran di Missouri, dan berdampak pada anggaran negara saat ini dan masa mendatang. Di sisi kemanusiaan - Perawat dan dokter di Missouri dipaksa melakukan karantina dari keluarga mereka, para lansia terjebak di panti jompo yang jauh dari orang-orang yang dicintai, dan banyak lagi," lanjut isi pernyataan Schmitt.
"Kami mengajukan gugatan terhadap gangguan publik, satu dakwaan kegiatan berbahaya yang tidak normal, dan dua dakwaan pelanggaran. Pemulihan dapat berupa hukuman sipil dan restitusi, pengurangan gangguan publik, penghentian aktivitas berbahaya yang tidak normal, cacat hukum, dan banyak lagi."
Menurut data dari Sekolah Kedokteran Universitas Johns Hopkins, Missouri mencatatkan sebanyak 6.105 kasus infeksi virus corona. Sebanyak 229 orang di antaranya meninggal.
(CNN Indonesia/Fajrian) |
Para ahli mengatakan gugatan itu membutuhkan perjuangan berat karena China dilindungi oleh kekebalan hukum karena mempunyai kedaulatan negara. (ayp)
(CNN Indonesia/Fajrian)