DPR Desak Investigasi Pelanggaran HAM ke ABK di Kapal China

CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2020 14:00 WIB
Gedung Kura-kura Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/9). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Suasana di salah satu sudut kompleks parlemen yang di dalamnya berkantor anggota DPR, DPD, dan MPR RI. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta, meminta pemerintah harus menginvestigasi secara menyeluruh atas kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, termasuk atas kematian Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di kapal pencari ikan berbendera China.

Sebelumnya stasiun televisi Korea Selatan, MBC, menurunkan laporan eksklusif mengenai dugaan menjurus ke perbudakan dan pelanggaran HAM yang dialami para ABK WNI di kapal berbendera China. Dilaporkan juga ada ABK yang tewas lalu jenazahnya dilarung ke laut, padahal kesepakatan awal dikremasi di darat lalu abu diberikan ke keluarga.

"Meski sudah ada penjelasan dari KBRI di Beijing bahwa pihak perusahaan katanya ikuti standar praktik kelautan internasional saat melarung tiga WNI yang meninggal, pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini. Indonesia sebagai negara yang berdaulat harus melindungi WNI di manapun berada," kata Sukamta, Kamis (7/5) seperti dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cuplikan adegan-adegan pelarungan ketiga WNI yang videonya menjadi bagian laporan reportase tv Korea itu kemudian ramai dibahas di dunia maya.

Sukamta menilai perlu dipastikan apa yang sesungguhnya terjadi. Jika nanti terbukti ada unsur pelanggaran HAM terhadap para ABK dengan dieskploitasi hingga menyebabkan kematian, pemerintah harus bersikap tegas dengan melayangkan nota protes kepada pemerintah China. Selain itu juga harus melakukan tuntutan hukum terhadap perusahaan kapal itu.

"Parahnya ketika meninggal, mayat ABK itu dibuang ke laut, dan boleh jadi kejadian ini telah berulang kali terjadi. Pemerintah dalam hal ini harus memperketat penempatan TKI di tempat bekerja mereka di luar negeri dan harus dipastikan mereka berada di perusahaan yang punya reputasi baik," ujarnya.

Menurut Sukamta, kabar soal eksploitasi TKI yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal asing bukan kali ini saja, tapi sudah beberapa kali terdengar.

Wakil ketua Fraksi PKS DPR itu mengatakan kalau dirinci masalah ABK yang bekerja di kapal asing, banyak terjadi persoalan misalnya sejak proses perekrutan awal sering tidak jelas mulai, dari masalah kontrak kerja tidak jelas atau sepihak dengan perusahaan di Indonesia yang menjadi agen tenaga kerja.

Agen itu, menurut dia, ternyata merupakan subagen dari agen penyedia tenaga kerja di luar negeri. Dan, sambungnya, seringkali untuk berangkat, calon ABK malah harus membayar terlebih dahulu atau jika tidak ada deposit akan bekerja 3-4 bulan tanpa diberi bayaran.

"Lebih mirisnya lagi ABK bisa tidak dibayar gajinya sampai kontrak kerja selesai dan kembali ke Indonesia. Kita sering menyebut mereka pahlawan devisa, harus dimaksimalkan pelayanan dan perlindungannya," katanya.

Ketua DPP PKS itu meminta pemerintah benar-benar tunduk dan melaksanakan UU Nomor 18/2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 10/2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Apalagi Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada 6 Oktober 2016 melalui UU Nomor 15/2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention," ujarnya.

Sukamta juga meminta pemerintah memastikan hak-hak TKI khususnya dalam kasus meninggalnya tiga ABK WNI ini dapat tertunaikan dengan baik misalnya gaji, pesangon dan juga asuransi dari pihak perusahaan.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia Judha Nugraha mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, China, akan meminta klarifikasi atas dugaan eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, sementara Kementerian Luar Negeri juga akan memanggil Duta Besar Chian untuk Indonesia.

Sebelumnya ABK asal Indonesia diduga mengalami perlakukan yang buruk selama bekerja di kapal ikan China, kemudian meninggal dunia, dan jasadnya dilarung ke laut, demikian diberitakan oleh media Korea Selatan, MBC.

"KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini," kata Judha lewat siaran pers, Kamis (7/5).

Judha menegaskan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menanggapi kabar WNI menjadi korban eksploitasi di kapal ikan China.

Dalam berita yang ditulis MBC, diduga sejumlah WNI mengalami praktik eksploitasi bekerja hingga 18 sampai 30 jam sehari, kemudian sakit dan meninggal dunia.

Jenazah pelaut Indonesia kemudian dilaporkan dibuang ke laut dengan upacara seadanya.

Dikatakan Judha, Kemlu RRT (Republik Rakyat Tiongkok) mengklaim bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Dugaan eksploitasi ABK WNI di kapal China ini bukan terjadi untuk kali pertama. Pada pertengahan Juli tahun lalu, dua eks ABK kapal Zhong Ju 18 kepada CNNIndonesia.com juga mengungkapkan hari-hari mereka mengalami isu serupa. Baca selengkapnya di sini.


(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER