Senat AS Setujui RUU Sanksi Baru China atas Hong Kong

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2020 11:17 WIB
Hundreds of protesters with banners march along a downtown street during a pro-democracy protest against Beijing's national security legislation in Hong Kong, Sunday, May 24, 2020. Hong Kong's pro-democracy camp has sharply criticised China's move to enact national security legislation in the semi-autonomous territory. They say it goes against the
Demo warga Hong Kong menentang RUU Keamanan Nasional China. (Foto: AP/Vincent Yu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Senat Amerika Serikat mengesahkan dua rancangan undang-undang yang akan menjatuhkan sanksi China atas undang-undang keamanan nasional Hong Kong.

Proses pemungutan suara pada Kamis (25/6) mendapat persetujuan dari seluruh anggota senat.

Salah satu undang-undang yang disahkan akan menjatuhkan sanksi pada bisnis dan individu yang membantu China membatasi otonomi Hong Kong. RUU ini memungkinkan AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap polisi Hong Kong, pejabat China, dan bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Draft dokumen menunjukkan undang-undang ini diharapkan bisa mempertahankan kekuasaan otoritas Hong Kong dalam melakukan sebagian besar fungsi penegakan hukum dan peradilan sendiri. Di sisi lain, ada kemungkinan pemerintah pusat campur tangan dalam kondisi darurat tertentu.

"Hampir semua proses peradilan dalam kasus-kasus yang relevan, termasuk dimulainya proses pidana dan penyelidikan, penuntutan dan hukuman harus dilakukan di bawah yurisdiksi Hong Kong dengan penerapan RUU tersebut dan undang-undang setempat," tulis draft tersebut seperti dilansir dari Sputnik.

Rancangan undang-undang itu disusun oleh Senator Pat Toomey dari Pennsylvania dan senator Demokrat, Van Hollen.

"Apa yang dilakukan pemerintah China di Hong Kong tidak dapat diterima. Mereka merampas hak-hak orang di Hong Kong. Mereka menghilangkan kebebasan yang ada di sana sekarang," ujar Van Hollen.

Sementara poin kedua yang diusulkan Senator Partai Republik, Josh Hawley sebagai resolusi yang mengecam China karena melanggar perjanjian 1984 untuk menjamin otonomi bagi Hong Kong.

Hawley mengatakan jika undang-undang keamanan nasional yang akan diberlakukan China akan memberi pukul besar terhadap kebebasan yang telah puluhan tahun dinikmati Hong Kong.

Mengutip CNN, RUU ini masih menunggu pengesahan DPR AS sebelum ditanda tangani oleh Presiden Donald Trump.

Hubungn antara AS dan China kian memburuk setelah Washington kerap menuding Beijing melakukan praktik dagang tidak adil, pelanggaran hak asasi manusia, hingga perambahan status otonomi Hong Kong.

Di sisi lain, China menolak serangkaian tuduhan yang ditujukan AS. Sebaliknya, China juga menuding AS melakukan serangkaian pelanggaran hukum internasional.

Rencana pemberlakuan RUU keamanan nasional telah memicu protes keras di Hong Kong. Gelombang protes terjadi lantaran menganggap pemberlakuan undang-undang itu menghalangi kebebasan warga.

(cnn/evn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER