Balas AS soal Hong Kong, China Batasi Visa Warga Amerika

CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2020 16:54 WIB
The silhouette of a demonstrator is seen behind a flag of the People's Republic of China during a protest at the Japanese Embassy in Budapest on September 24, 2012 during a protest over uninhabited but disputed islands in the East China Sea, known as Diaoyu in China and Senkaku in Japan, which Tokyo controls but Beijing proclaims as its "inalienable territory".  Some of the nationwide protests in China this month over the East China Sea islands turned violent, with Japanese property and businesses targeted by furious demonstrators. AFP PHOTO / ATTILA KISBENEDEK (Photo by ATTILA KISBENEDEK / AFP)
Ilustrasi bendera China. (AFP PHOTO / ATTILA KISBENEDEK)
Jakarta, CNN Indonesia --

China memperingatkan bahwa pihaknya akan memberlakukan pembatasan visa bagi warga Amerika Serikat "yang telah berperilaku buruk" terhadap urusan Hong Kong.

Dilansir AFP, langkah pembatasan visa dilakukan China sebagai balasan atas tindakan serupa yang diberlakukan AS atas pejabat Tiongkok.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian, mengatakan upaya AS untuk menghalangi pengesahan rancangan undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang digagas negaranya tidak akan pernah berhasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk merespons respons yang salah dari AS, China memutuskan memberlakukan pembatasan visa terhadap warga Amerika yang telah berperilaku buruk terkait urusan Hong Kong," kata Zhao dalam jumpa pers di Beijing pada Senin (29/6).

Meski begitu, Zhao tidak menjelaskan secara spesifik kategori warga AS yang masuk dalam kebijakan pembatasan visa ini.

Pemerintahan Presiden Donald Trump pada akhir pekan lalu memberlakukan larangan visa bagi sejumlah pejabat China yang terlibat pembentukan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menuturkan pembatasan itu berlaku bagi pejabat China yang masih aktif atau yang sudah tidak aktif di pemerintahan.

Jika disahkan, RUU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di Hong Kong.

Tak hanya itu, di bawah RUU itu, China berwenang mengesampingkan mengambil alih penanganan hukum di Hong Kong yang dinilai mengancam keamanan Nasional. 

Dalam beleid itu, pemerintahan Presiden Xi Jinping juga bisa mendirikan kantor keamanan nasional di Hong Kong Kong yang dinilai kian mengikis otonomi Hong Kong sebagai wilayah khusus.

RUU ini bahkan memicu demonstrasi besar-besaran pro-demokrasi di Hong Kong kembali terjadi setelah sempat mereda selama pandemi virus corona (Covid-19) berlangsung.

(rds/dea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER