China mengumumkan rencananya melarang media asal Amerika Serikat meliput di negaranya. Hal itu diungkap oleh pemimpin redaksi surat kabar pemerintah China Global Times, Hu Xijin, pada Rabu (1/7).
Namun, Xu Xijin tak memberikan detail dari larangan itu. Global Times merupakan surat kabar yang diterbitkan oleh koran People's Daily milik Partai Komunis China yang berkuasa.
Larangan peliputan media Negeri Paman Sam ini muncul setelah pemerintahan Presiden Donald Trump menyatakan empat media China merupakan corong propaganda pemerintahan Presiden Xi Jinping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat media China itu terdiri dari stasiun televisi China Central Television (CCTV), kantor berita China News Service, surat kabar People's Daily dan Global Times. AS menetapkan keempat media massa sebagai media dengan misi diplomatik asing.
Karena itu, AS mewajibkan keempat media massa China itu untuk melaporkan rincian daftar tugas staf mereka dan kepemilikan properti mereka di AS kepada Kementerian Luar Negeri.
Perselisihan China-AS terus memanas bahkan ketika pandemi virus corona (Covid-19) mengancam dunia. Sampai saat ini, selain karena corona, kedua negara adidaya terus saling membalas kebijakan terutama soal isu Hong Kong.
Dilansir The Straits Times, pada Mei lalu, AS juga telah membatasi visa bagi wartawan China menjadi hanya selama 90 hari saja dengan opsi perpanjang.
Pembatasan visa itu dilakukan setelah China mengusir jurnalis dari tiga surat kabar AS.
(rds/evn)