27 Negara Desak China Pertimbangkan Lagi UU Keamanan Nasional

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2020 02:20 WIB
Pro-China supporters hold Chinese and Hong Kong national flags during a rally to celebrate the approval of a national security law for Hong Kong, in Hong Kong, Tuesday, June 30, 2020. Hong Kong media are reporting that China has approved a contentious law that would allow authorities to crack down on subversive and secessionist activity in Hong Kong, sparking fears that it would be used to curb opposition voices in the semi-autonomous territory. (AP Photo/Kin Cheung)
Para pendukung Pro-China mengibarkan bendera nasional China dan Hong Kong selama rapat umum untuk merayakan persetujuan hukum keamanan nasional untuk Hong Kong. Ilustrasi. (AP/Kin Cheung).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 27 negara mendesak China mempertimbangkan kembali Undang-undang Keamanan Nasional yang diberlakukan terhadap Hong Kong. Desakan yang antara lain disampaikan oleh Inggris, Jerman, Perancis dan Jepang tersebut langsung disampaikan ke Dewan Keamanan PBB di Jenewa.

Desakan mereka sampaikan karena uu tersebut berpotensi merusak kebebasan di Hong Kong. Selain desakan itu, 27 negara itu juga meminta China mengizinkan kepala hak-hak asasi manusia PBB masuk ke provinsi Xinjiang.

Julian Braithwaite, duta besar Inggris untuk PBB di Jenewa menyatakan 27 negara itu memiliki keprihatinan besar terhadap undang-undang keamanan yang baru diberlakukan China atas Hong Kong. Menurut mereka, uu itu memiliki implikasi jelas pada hak asasi manusia orang-orang di Hong Kong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, undang-undang dibuat tanpa partisipasi langsung rakyat, legislatif atau kehakiman Hong Kong. Mereka menyebut masalah tersebut merusak prinsip 'Satu Negara, Dua Sistem' yang menjamin otonomi, hak dan kebebasan tingkat tinggi di Hong Kong.

"Kami mendesak pemerintah China dan Hong Kong untuk mempertimbangkan kembali pengenaan undang-undang ini dan untuk melibatkan orang-orang, institusi, dan peradilan Hong Kong untuk mencegah erosi lebih lanjut terhadap hak-hak dan kebebasan yang dinikmati rakyat Hong Kong selama bertahun-tahun," kata pernyataan seperti dikutip dari AFP, Rabu (1/7).

Selain Inggris, Jerman, Perancis dan Jepang, negara lain yang menyampaikan desakan adalah Australia, Kanada, Selandia Baru, Swiss dan 15 negara Uni Eropa termasuk Belanda dan Swedia.

China meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong pada Selasa (30/6). Uu itu memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk melakukan langkah hukum terhadap setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah itu.

Tak hanya itu, di bawah uu itu, China berwenang mengambil alih penanganan hukum di Hong Kong yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.

(afp/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER