Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam rencana Israel untuk melakukan aneksasi atau pencaplokan sebagian wilayah Tepi Barat.
Tindakan itu dinilai merupakan kejahatan yang justru memicu konflik berkepanjangan dan mengancam kestabilan dunia.
"Mengutuk keras aneksasi yang dilakukan oleh Pemerintah Israel terhadap wilayah Tepi Barat Palestina," demikian isi Maklumat MUI, dikutip Kamis (2/7).
Dalam maklumat itu, MUI menyatakan rencana aneksasi merupakan penjajahan di abad 21. Tindakan itu juga dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, kemerdekaan, dan kedaulatan.
MUI juga mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera mengadakan sidang untuk mengeluarkan Israel dari keanggotaan, karena telah sengaja melakukan pengkhianatan dengan melanggar berbagai resolusi yang sudah dihasilkan PBB.
"Memberikan dukungan penuh kepada seluruh elemen bangsa Indonesia, civil society, masyarakat internasional, dan negara sahabat anggota PBB dan OKI untuk melakukan pembelaan terhadap Palestina," tulis maklumat tersebut.
Di samping itu, MUI menghargai sikap pemerintah Indonesia yang sudah konsisten memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyerukan Umat Islam khususnya melakukan Qunut Nazillah demi keselamatan bangsa dan rakyat Palestina," tulis poin terakhir maklumat tersebut.
Rencana pencaplokan Tepi Barat merupakan salah satu dari serangkaian program yang tertulis dalam proposal damai Amerika Serikat yang ditujukan untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina.
Rencana pencaplokan itu berdasarkan usulan peta jalan perdamaian dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang dipaparkan pada Januari lalu.
![]() |
Meski demikian, rencana itu ditolak Palestina karena wilayah yang ditawarkan semakin menyusut, dan tuntutan Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan tidak dikabulkan.