Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan dan memulangkan seorang pekerja migran asal Majalengka, Eti Binti Toyib, yang menjadi terpidana mati di Arab Saudi sejak 18 tahun terakhir.
Eti tiba di Indonesia pada 6 Juli lalu. Ia dipenjara sejak 2002 silam oleh otoritas Saudi setelah dinyatakan bersalah membunuh majikan dengan meracuninya hingga tewas. Eti divonis hukuman mati qishash oleh Saudi lima tahun kemudian.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan Eti akhirnya terbebas dari hukuman mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban atau ahli waris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak ahli waris akhirnya bersedia memberikan pemaafan bagi ibu Eti melalui diyat," kata Retno dalam jumpa pers virtual Kemlu pada Jumat (10/6).
Retno menuturkan pengampunan bagi Eti berhasil didapat setelah pemerintah RI melalui kedutaan besar di Riyadh dan konsul jenderal di Jeddah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban.
Retno mencatat selama ini KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah telah melakukan lebih dari 20 kali pendekatan dan musyawarah dengan pihak keluarga korban.
Selain itu, Retno menuturkan perwakilan Indonesia di Saudi juga telah melakukan pendampingan kekonsuleran bagi Eti sebanyak 43 kali.
Retno mengatakan upaya Kemlu untuk membebaskan Eti juga dibantu oleh Presiden Joko Widodo yang menulis surat sebanyak dua kali kepada Raja Salman.
Pada akhirnya, Retno menuturkan keluarga ahli waris bersedia memberi Eti pengampunan dengan diyat sehingga membebaskan perempuan itu dari jeratan hukuman mati.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menuturkan pemerintah membayar diyat Rp15,2 miliar untuk membebaskan Eti.
Dilansir Antara, Jazilul mengatakan jumlah itu jauh lebih kecil dari permintaan awal ahli waris yakni sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar.
Jazilul menuturkan dana pembayaran diyat Eti berasal dari pemerintah dan penggalangan dana yang didukung dari berbagai kalangan termasuk Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
(rds/evn)