Terdakwa Teror Selandia Baru Pecat Kuasa Hukum Jelang Vonis

CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2020 18:13 WIB
Ambulance staff take a man from outside a mosque in central Christchurch, New Zealand, Friday, March 15, 2019. A witness says many people have been killed in a mass shooting at a mosque in the New Zealand city of Christchurch.(AP Photo/Mark Baker)
Ilustrasi korban penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru. (AP Photo/Mark Baker)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa teror penembakan di masjid kota Christchurch di Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, memecat kuasa hukumnya pada Senin (13/7) dan memilih mewakili dirinya sendiri saat menjalani sidang vonis pada Agustus mendatang.

Dalam sidang pra-hukuman pada hari ini, hakim Pengadilan Tinggi, Cameron Mander, mengizinkan kuasa hukum Tarrant, Shane Tait dan Jonathan Hudson, untuk menarik diri dari persidangan atas permintaan klien mereka.

Meski begitu, hakim memerintahkan 'penasihat hukum siaga' (standby counsel) akan tersedia pada sidang bulan depan jika Tarrant berubah pikiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir AFP, keputusan Tarrant dikhawatirkan sebagai dalih untuk menyampaikan pandangan ideologi supremasi kulit putih yang dia anut dalam sidang vonis yang akan dihelat bulan depan.

Presiden Asosiasi Muslim Selandia Baru, Ikhlaq Kashkari, mempertanyakan motif Tarrant memecat kuasa hukum. Dia mengatakan para korban dapat kembali mengalami trauma jika Tarrant diizinkan mengungkapkan pandangan soal supremasi kulit putih.

"Kekhawatiran pertama saya ketika saya membaca ini adalah 'Ya Tuhan, apa yang dilakukan orang ini, apakah dia akan menggunakan ini sebagai media untuk mempromosikan pandangan dan pikirannya?'," Kata Kashkari kepada AFP.

"Banyak orang masih mengalami trauma dan ini dipandang sebagai salah satu peristiwa yang akan memberi mereka rasa lega. Saya berharap itu tidak akan menjadi sesuatu yang akan memicu lebih banyak rasa sakit sebagai gantinya," tambahnya.

Tarrant adalah warga Australia. Dia bakal divonis pada 24 Agustus atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme.

Penembakan massal itu merupakan peristiwa terburuk dalam sejarah modern Selandia Baru.

Tarrant mulanya menyatakan tidak bersalah, tetapi kemudian pendiriannya berubah dan memutuskan mengaku bersalah atas dakwaan itu.

Pada Maret 2019, Tarrant menembak mati sejumlah umat Muslim yang hendak menunaikan salat Jumat di dua masjid di Christchurch, yakni masjid Linwood dan Masjid Al Noor.

Dia juga menyiarkan secara langsung pembunuhan tersebut melalui akun Facebook. Korbannya meliputi lelaki, anak-anak, wanita, dan orang tua.

Kepolisian Selandia Baru menjerat Tarrant dengan pasal terorisme. Polisi menyebut dakwaan terorisme itu dijatuhkan kepada Tarrant setelah berkonsultasi dengan jaksa dan ahli hukum dari pemerintah.

Ini merupakan pertama kalinya Selandia Baru menggunakan Undang-Undang Terorisme yang sudah disahkan sejak 2002 lalu.

Tarrant sempat mengunggah manifesto untuk menjelaskan motifnya melakukan teror dalam akun media sosialnya sebelum melakukan aksi.

Dalam manifestonya berjudul "The Great Replacement", Tarrant mengaku ingin menyerang umat Muslim untuk "menciptakan ketakutan dan menghasut kekerasan terhadap umat Muslim".

[Gambas:Video CNN]

Tarrant pertama kali disidang pada 16 Maret lalu, sehari setelah penembakan terjadi. Persidangan keduanya berlangsung pada awal April lalu melalui video call atau panggilan video dari penjara dengan keamanan maksimum di Auckland.

(ans/afp/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER