Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru Disidang Agustus

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2020 04:42 WIB
Police block the road near the shooting at a mosque in Linwood, Christchurch, New Zealand, Friday, March 15, 2019. Multiple people were killed during shootings at two mosques full of people attending Friday prayers. (AP Photo/Mark Baker)
Polisi berjaga setelah aksi penembakan di masjid Selandia Baru pada awal 2019 lalu. Ilustrasi. (AP Photo/Mark Baker).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dokumen pengadilan Selandia Baru menyatakan pelaku penembakan dan pembunuhan 51 jamaah muslim dalam masjid tahun lalu, Brenton Tarrant akan mulai di sidang bulan depan.

Ekstremis sayap kanan Brenton Tarrant sebenarnya akan disidang pada Maret atas pembunuhan 51 orang, 40 percobaan pembunuhan dan satu terorisme. Namun, pada saat itu, pemerintah sedang menerapkan kebijakan lockdown demi mempersempit penyebaran virus corona.

Karena kebijakan itu, korban dan keluarga korban yang selamat tidak dapat datang ke pengadilan untuk menyaksikan proses persidangan Tarrant. Karena kondisi itu, hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan membuka jalan bagi Tarrant untuk dihukum pada 24 Agustus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang, dengan tidak adanya penularan virus COVID-19 di Selandia Baru, pengadilan kami telah kembali ke operasi normal, sidang akan kembali digelar," kata Mander dalam menit peradilan yang dirilis Jumat seperti dikutip dari AFP, Jumat (3/7)..

"Publik dan, yang terpenting, para korban dan keluarga mereka yang tinggal di Selandia Baru dapat menghadiri acara pengadilan."

Selandia Baru tidak memiliki hukuman mati. Tetapi Tarrant, mantan instruktur olahraga dari kota negara Australia, Grafton, menghadapi ancaman bakal menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Tarrant mempersenjatai diri dengan gudang senjata semi-otomatis dan menyerang dua masjid di Selandia Baru. Masjid pertama Al Noor . Kedua, masjid yang berlokasi di Linwood.

Korbannya semua Muslim dan termasuk anak-anak, wanita dan orang tua. Dalam sebuah manifesto yang diposting online sebelum pembunuhan, Tarrant mengatakan dia pindah ke Selandia Baru dengan tujuan khusus; melakukan kekejaman terhadap Muslim.

Tindakannya mendorong Selandia Baru untuk memperketat undang-undang senjata dan meningkatkan upaya untuk mengekang ekstremisme online.

(afp/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER