Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mengakhiri perlakuan khusus Amerika Serikat terhadap Hong Kong yang selama ini dianggap wilayah otonomi China.
Langkah itu dilakukan Trump sebagai bentuk protes terhadap China karena memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong awal bulan ini.
"Mulai saat ini Hong Kong akan diperlakukan sama seperti daratan China, tidak ada keistimewaan, tidak ada perlakuan ekonomi khusus, dan (AS) tidak lagi menjual teknologi sensitif (ke Hong Kong)," kata Trump di Gedung Putih pada Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebebasan mereka (Hong Kong) telah dirampas (China), hak mereka juga telah dirampas," kata Trump.
Selain perintah eksekutif, Trump turut menandatangani UU Otonomi Hong Kong yang baru disahkan Kongres. UU tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintahan Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat China hingga aparat kepolisian Hong Kong yang dinilai terlibat dalam penerapan UU Keamanan Nasional wilayah tersebut.
Sanksi AS juga turut menyasar seluruh bank dan lembaga keuangan lainnya yang kedapatan bertransaksi dengan China.
"Dengan perintah eksekutif ini, Hong Kong, bagi saya, tidak dapat menikmati persaingan pasar bebas. Banyak orang yang akan meninggalkan Hong Kong," ujar Trump seperti dikutip AFP.
"UU ini memberikan pemerintahan saya kewenangan yang kuat untuk menagih tanggung jawab kepada setiap individu dan entitas yang terlibat dalam perampasan kebebasan Hong Kong," ucapnya.
UU Keamanan Nasional Hong Kong yang baru disahkan China dan berlaku di Hong Kong mulai 1 Juli lalu. Beleid Itu memberikan kewenangan lebih bagi China untuk campur tangan terhadap urusan Hong Kong dan dinilai sejumlah pihak pengkritik memperluas kontrol Beijing terhadap kebebasan wilayah otonomi itu.
UU itu juga mengizinkan China mencampuri proses hukum Hong Kong, terutama yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.
UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.
Hal itu memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China.
Belum genap sebulan diterapkan, China dan pemerintah Hong Kong yang pro-Beijing telah menggunakan UU tersebut untuk membungkam suara pro-demokrasi. Kepolisian Hong Kong telah mendakwa sejumlah pedemo pro-demokrasi Hong Kong dengan UU tersebut.
China bahkan telah menggunakan UU itu untuk menyensor internet Hong Kong, di mana pemerintah berhak meminta perusahaan media sosial untuk menghapus segala informasi yang dinilai tak sepaham dengan negara.
Selain itu, seluruh sekolah dan perpustakaan di Hong Kong juga diminta untuk memusnahkan buku-buku pro-demokrasi terutama yang dinilai melanggar UU Keamanan Nasional.
(rds/dea)