Pengadilan di New Delhi, India, dilaporkan membebaskan dengan jaminan kepada 200 warga Indonesia yang menjadi pengikut Jemaah Tabligh, yang disangka melanggar visa serta tidak mematuhi aturan pembatasan kegiatan akibat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah setempat.
Seperti dilansir Times of India, Kamis (16/7), keputusan itu ditetapkan oleh hakim pengadilan negeri New Delhi, Gurmohina Kaur. Dia menyatakan ke-200 WNI itu bisa bebas dengan membayar jaminan 10 ribu Rupee (sekitar Rp1,9 juta).
Menurut kuasa hukum yang mewakili para WNI, Ashima Mandla, Mandakini Singh dan Fahim Khan, klien mereka menyatakan akan tidak akan mengajukan pembelaan. Mereka menyatakan para WNI itu akan menyatakan bersalah di depan pengadilan supaya hukuman mereka lebih ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir Business World, para WNI yang menjadi terdakwa menghadiri persidangan melalui telekonferensi.
Menurut catatan kepolisian New Delhi, mereka menangkap 956 warga asing yang menjadi pengikut Jemaah Tabligh karena dinilai melanggar izin visa dan aturan penguncian wilayah (lockdown) serta pembatasan kegiatan.
Para WNI itu disangka melanggar pasal Undang-Undang Warga Asing 1946, UU Wabah Penyakit 1897 dan UU Tanggap Bencana 2005, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India.
Kepolisian India menangkap sejumlah WNI yang menjadi pengikut Jemaah Tablig di beberapa lokasi di India. Mereka sempat menghadiri kegiatan di pusat Jemaah Tablig di New Delhi, yang akhirnya menjadi klaster penyebaran virus corona.
CNNIndonesia.com sudah meminta tanggapan dari Kementerian Luar Negeri terkati laporan tersebut. Namun, Kemenlu belum memberikan jawaban.
(times of india, business world/ayp)