Pengadilan Filipina memutuskan membebaskan Minhati Madrais, perempuan asal Indonesia yang merupakan istri pemimpin kelompok pemberontak Maute, Omarkhayam Romato Maute, setelah ditahan sejak akhir 2017 lalu.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan Minhati dibebaskan lantaran kurang alat bukti yang menunjukkan perempuan asal Bekasi itu terlibat aksi terorisme yang dilakukan sang suami.
"Pada 26 Juni lalu hakim pengadilan Filipina memutuskan membebaskan MM karena kurangnya alat bukti terkait tuduhan terhadap yang bersangkutan," kata Judha dalam jumpa pers virtual Kemlu RI pada Jumat (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Judha menuturkan Selain membebaskan Minhati, pengadilan Filipina juga membatalkan surat penangkapan perempuan kelahiran 1981 itu karena identitas yang tidak sesuai.
Minhati ditangkap otoritas Filipina pada November 2017 di rumahnya yang terletak di kawasan Tubod, Iligan City. Saat penangkapan, mulanya kepolisian tak mengenali Minhati, namun setelah diperiksa, ternyata namanya masuk ke dalam daftar buronan Filipina.
Minhati didakwa kepemilikan bahan peledak. Saat penangkapan, aparat Filipina menyita empat tutup peledak, dua tali peledak, dan alat penunjuk waktu pada peledak, yang sewaktu-waktu bisa digunakan. Petugas juga menemukan bahan kimia yang diduga dipakai untuk membuat bahan peledak.
Penangkapan Minhati terjadi tak lama setelah serangan ISIS di Marawi berlangsung. Serangan itu dilakukan oleh kelompok Maute dan Abu Sayyaf.
Suami Minhati tewas bersama pemimpin Abu Sayyaf sekaligus pemimpin ISIS di Asia Tenggara, Isnilon Hapilon, pada 16 Oktober 2017 setelah militer FIlipina menggencarkan serangan di Marawi.
Minhati memiliki enam anak hasil dari pernikahannya dengan sang suami. Pada 2017, Kemlu RI menyatakan tengah berupaya memulangkan anak-anak Minhati ke Indonesia.
Berdasarkan pemberitaan dari sejumlah media nasional di Indonesia, Minhati dan Maute menikah di Kairo, Mesir saat sama-sama kuliah di sana. Keduanya pernah tinggal di Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 2010-2011 lalu sebelum keduanya pergi dan menetap di Marawi.
Ayah Minhati KH Madrais Hajar merupakan pimpinan Pondok Pesantren Darul Amal Babelan di Bekasi.
Judha menuturkan saat ini pemerintah tengah membahas pembebasan Minhati.
Ia tak menjelaskan lebih detail rencana pemerintah terkait Minhati, terutama apakah perempuan itu akan dipulangkan ke Indonesia atau tidak.
Judha juga belum menjawab apakah ada pengawasan dan perlakukan khusus dari pemerintah jika Minhati dipulangkan ke Indonesia, menyusul relasinya dengan kelompok teroris Maute.
(rds/dea)