Hakim Cameron Mander pada Pengadilan Christchurch, Selandia Baru, yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada pelaku teror penembakan masjid, Brenton Harrison Tarrant (29), menyatakan hukuman itu dinilai belum cukup untuk mengganjar perbuatan keji pelaku.
"Kejahatan yang Anda lakukan sangat keji sehingga kalaupun Anda harus dipenjara hingga ajal, hal itu tidak akan sanggup mengganjar perbuatan yang Anda lakukan," kata Hakim Mander, seperti dilansir Stuff, Kamis (27/8).
Akan tetapi, hukuman penjara seumur hidup adalah ganjaran paling berat di Negeri Kiwi karena mereka sudah menghapus penerapan hukuman mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang putusan hari ini, Jaksa Penuntut Umum Mark Zarifeh mengungkapkan hasil laporan penilaian ahli kejiwaan terhadap Tarrant.
Dia menyatakan dua ahli kejiwaan yang diminta menilai pribadi Tarrant menyatakan terdakwa tidak memperlihatkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.
Mereka juga menyatakan Tarrant tidak menunjukkan kemauan untuk memperbaiki perbuatan dan pemikiran kekerasan.
Dalam laporan itu, Tarrant dinilai memiliki kepribadian narsis dan tidak mampu menilai diri sendiri dan perbuatan yang dia lakukan.
Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, menyatakan lega dengan vonis seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang diberikan hakim kepada Tarrant.
"Hal itu membuat saya lega mengetahui dia tidak akan pernah lagi melihat cahaya di hari-hari selanjutnya," kata Ardern.
Hakim Mander menyatakan lelaki asal Australia yang menjadi penganut ideologi supremasi kulit putih itu terbukti bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme.
Tarrant yang tidak didampingi kuasa hukum tidak memberikan pernyataan apapun dalam sidang.
Seluruh pengunjung sidang yang hadir langsung menangis sesaat setelah putusan terhadap Tarrant dibacakan.
Ketika putusan itu dibacakan, reaksi Tarrant datar dan tidak menunjukkan emosi.
Kuasa hukum Tarrant yang ditunjuk pengadilan, Philip Hall, menyatakan kliennya menyadari akan divonis seumur hidup dan tidak mengajukan banding.
"Tarrant tidak menentang bahwa dia divonis seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat. Tidak ada pengajuan banding," kata Hall.
Insiden yang terjadi pada 15 Maret 2019 menewaskan 51 orang dan melukai 40 orang.
Seorang WNI, Lilik Abdul Hamid, meninggal dalam kejadian itu. Dia tewas ditembak saat Tarrant menyerang Masjid Al Noor.
Sedangkan WNI lain bernama Zulfirmansyah dan anaknya terluka dalam penembakan di Masjid Linwood, tetapi selamat.
(stuff/ayp)