Kejaksaan Malaysia menyatakan berencana mengajukan banding atas putusan hakim pada Pengadilan Banding yang membebaskan seorang tersangka, Ambika MA Shan, yang dituduh menganiaya dan menelantarkan seorang Tenaga Kerja Indonesia, Adelina Lisao, hingga meninggal.
"Kami akan menyampaikan pemberitahuan pengajuan memori banding hari ini," tulis Jaksa Agung Idrus Harun, melalui pesan singkat, seperti dilansir Free Malaysia Today, Kamis (24/9).
Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak putusan dibacakan oleh hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan dari kejaksaan dinilai sebagai jawaban atas petisi yang diajukan oleh lembaga adokasi pekerja asing dan hak asasi manusia, Tenaganita. Mereka mendesak supaya jaksa menjerat Ambika dengan pasal lain untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas mendiang Adelina.
Pada Selasa (22/9) lalu, Hakim pada Pengadilan Banding Malaysia membebaskan Ambika dari segala tuduhan karena dugaan menyiksa Adelina.
Hakim pada Pengadilan Banding yang menangani kasus ini yang beranggotakan Hakim Yaacob Md Sam, Hakim Abi Bakar Jais dan Hakim Nordin Hassan menyatakan menguatkan keputusan hakim pada Pengadilan Tinggi.
Hakim Yaacob menyatakan bahwa keputusan yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Tinggi, Akhtar Tahir, yang membebaskan Ambika dua tahun lalu sesuai dengan Pasal 254 (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia.
Mendiang mengalami komplikasi kegagalan sejumlah organ tubuh karena diduga disiksa di tempatnya bekerja di rumah Ambika di Bukit Mertajam.
Tetangga Ambika melaporkan bahwa mereka melihat Adelina tidur di sebelah kandang anjing, dengan tubuh penuh luka bakar dan memar.
Adelina yang saat itu berusia 26 tahun lantas ditemukan meninggal di teras rumah majikannya pada Februari 2018, dengan kondisi kepala dan wajah bengkak serta penuh luka.
Perkara itu sempat membuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia sempat memanas.
(free malaysia today/ayp)