Penggal Kepala Pejuang RI, Belanda Dihukum Bayar Rp15 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2020 16:35 WIB
Pengadilan Sipil Den Haag menghukum Pemerintah Belanda membayar ganti rugi senilai €874.80 atau setara Rp15 juta kepada warga Indonesia, Malik Abubakar.
Ilustrasi putusan pengadilan. (Istockphoto/Wavebreakmedia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Sipil Den Haag menghukum Pemerintah Belanda membayar ganti rugi senilai €874.80 atau setara Rp15 juta kepada warga Indonesia, Malik Abubakar.

Malik, 78 tahun, merupakan putra dari Andi Abubakar Lambogo, pejuang kemerdekaan RI yang dipenggal kepalanya oleh pasukan Belanda sepanjang Agresi 1947 di Sulawesi Selatan.

Nama Andi Abubakar Lambogo bahkan diabadikan menjadi sebuah nama jalan dan taman kota di Kota Enrekang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Rabu, 30 September, pengadilan sipil di Den Haag mengumumkan bahwa mereka menghukum Pemerintah Belanda atas pemenggalan kepala pejuang kemerdekaan Indonesia Andi Abubakar Lambogo, yang dibunuh oleh Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) pada tahun 1947. Putranya Malik Abubakar akan menerima €874,80 sebagai ganti rugi," kata Ketua Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda, Jeffrey Pondaag, dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/10).

Jeffrey, dalam keterangannya yang juga dikutip Historibersama.com, Rabu (29/9), mengatakan gugatan Malik telah diajukan ke pengadilan sejak 2016. Bersama Yayasan KUKB, kata Jeffrey, Malik juga menuntut permintaan maaf Pemerintah Belanda atas kekerasan yang dilakukan.

Putusan Pengadilan Belanda tersebut banyak dikecewakan, salah satunya Irwan Lubis, kuasa hukum sejumlah perwakilan Indonesia untuk korban agresi Belanda.

"Memang sebaiknya Kemlu RI haruslah menganalisis ini, turut berpikir mencari jalan keadilan yang lebih adil," ujar dia.

Dilansir catatan alih bahasa Roode Brug Soerabaia, suratkabar NRC Belanda mengungkap Andi Abubakar Lambogo berasal dari keluarga Muslim aristokrat.

Pada 13 Maret 1947 pasukan Andi Abubakar dari Batalion 1 disergap tentara KNIL Belanda di desa Salu Wajo. Terjadi pertempuran hebat, Abubakar terkena tembakan pada pahanya, dia ditawan bersama beberapa anak buahnya dan kemudian dipenggal.

Kepala yang terpenggal itu ditusukkan bayonet dan dipertontonkan di tengah keramaian pasar. Di Pasar Enrekang, tentara Belanda memaksa satu per satu tawanan untuk mencium kepala pemimpinnya yang sudah ditancapkan di atas bayonet.

Hal ini disaksikan masyarakat yang sedang ramai berada di pasar. Pasukan Belanda tahu betul siapa yang mereka hadapi, bukan hanya memenggal kepala Abubakar. Mereka mendatangi rumah Abubakar dan membakarnya.

Seperti diketahui, di Sulawesi Selatan antara Desember 1946 hingga Februari 1947, Kapten Raymond Westerling yang melegenda bersama "Depot Speciale Troepen" diberi tugas oleh militer Belanda untuk menghancurkan perlawanan di Sulawesi Selatan.

Dia diberi kewenangan atau otoritas "emergency jurisdiction" di mana dia diperbolehkan mengeksekusi tanpa proses pengadilan.

(ain/dea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER