Pembentukan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) merupakan suatu upaya untuk mempercepat pengembangan Wilayah Suramadu. Wilayah Surabaya Madura atau lebih dikenal dengan nama Suramadu, pascaselesai dibangunnya Jembatan Suramadu tahun 2008 silam, meliputi kota Surabaya dan keempat kabupaten di Pulau Madura, yaitu Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep.
Badan Pengembangan Wilayah Suramadu dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang terakhir disempurnakan dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura.
Dengan adanya percepatan pengembangan Wilayah Suramadu diharapkan ketidakseimbangan antara wilayah Surabaya dengan Pulau Madura dapat diatasi dan pengembangan potensi unggulan Madura dapat dikembangkan secara optimal sehingga pertumbuhan ekonomi di Pulau Madura dapat tumbuh berkembang lebih cepat.
Percepatan pengembangan wilayah Suramadu dapat diwujudkan melalui pengembangan klaster/kawasan yang sudah berkembang maupun prospektif berkembang melalui perkembangan sektor-sektor strategis.
Perkembangan sektor strategis melalui keterkaitan ke depan dan ke belakang akan dapat mendorong pertumbuhan produksi secara keseluruhan. Hal ini dapat diwujudkan melalui sinergitas pengembangan infrastruktur dan SDM dengan pengembangan kawasan serta memperhatikan sosial budaya masyarakat Madura.
![]() |
Selain itu, sesuai pasal 12 Perpres Nomor 27 Tahun 2008 Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Suramadu mempunyai tugas antara lain:
a. Membangun dan mengelola:
b. Memfasilitasi pembangunan pelabuhan Tanjung Bulu Pandan di Kabupaten Bangkalan
c. Memfasilitasi rencana Jalan tol menuju ke pelabuhan Tanjung Bulu Pandan di Kabupaten Bangkalan
d. Melakukan fasilitasi dan stimulasi percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jawa Timur, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pengembangan sumber daya manusia Madura, penyediaan infrastruktur air baku, air minum, sanitasi, energi dan telekomunikasi di wilayah Suramadu
BPWS juga mempunyai lahan seluas 4 hektare di wilayah Surabaya tepatnya di Kecamatan Kenjeran yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha yang berminat. Peruntukan lahan ini untuk perdagangan dan jasa sesuai dengan tata ruang kota surabaya
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(adv/adv)