Bantu Kelompok Teror, Pegawai AS Divonis Penjara di Turki

CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2020 02:16 WIB
Seorang pegawai konsulat Amerika Serikat dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait kasus kudeta di Turki pada 2016.
Foto: Istockphoto/Marilyn Nieves
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pegawai konsulat Amerika Serikat dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun oleh pengadilan di Turki. Pegawai tersebut dinyatakan terbukti membantu kelompok bersenjata melakukan kudeta.

Mengutip AFP, vonis diberikan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/10).

"Membantu kelompok teror bersenjata," mengutip AFP dari kantor berita Anadolu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis juga diberikan kepada seorang warga Turki bernama Nazmi Mete Canturk atas kasus yang sama, yakni membantu kelompok teror bersenjata pada 2016 lalu. Nazmi Mete Canturk divonis penjara lima tahun.

Nazmi Mete merupakan pegawai yang bekerja di konsulat AS di Istanbul.

Sebelumnya, pegawai bernama Metin Topuz sudah divonis dalam kasus yang sama. Metin dijatuhi hukuman penjara 9 tahun pada Juni lalu.

Nasmi Mete Cantruk dan Metin Topuz dicurigai memiliki hubungan dengan Fethullah Gulen, rival Presiden Turki Erdogan. Namun, keduanya membantah berhubungan dengan Gulen selama persidangan berlangsung.

Penangkapan dan penahanan mereka sempat membuat tegang hubungan AS dan Turki. Turki mendesak AS mengekstradisi Fethullah Gulen, namun ditolak.

Gulen sendiri menyangkal dirinya terkait dengan aktivitas kelompok bersenjata yang melakukan kudeta di Turki pada 2016 silam.

(afp/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER