Dubes RI Respons Demo Deportasi 4 Residivis Uighur di Turki

CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2020 08:28 WIB
Dubes RI untuk Turki Lalu M Iqbal menyatakan keputusan yang diambil pemerintah adalah keputusan berdaulat dan telah mempertimbangkan kepentingan keamanan.
Dubes RI untuk Turki Lalu M Iqbal menyatakan keputusan apapun yang diambil pemerintah adalah keputusan berdaulat dan telah mempertimbangkan kepentingan keamanan.. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha).
Jakarta, CNN Indonesia --

Duta Besar RI untuk Turki Lalu M Iqbal buka suara terkait aksi demo yang digelar oleh Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Turkestan Timur (ETHRW) terkait dugaan pemulangan empat residivis etnis Uighur ke China.

"Turki adalah negara demokratis. Semua orang boleh menyampaikan pandangannya sejauh dilakukan secara damai. Karena itu, kami mencatat keprihatinan mereka dan meneruskannya kepada pihak yang berwenang," ujar Lalu dalam keterangannya kepada media, dikutip Kamis (29/10).

Lalu mengungkapkan keputusan apapun yang diambil pemerintah Indonesia adalah keputusan yang berdaulat. Ia juga memastikan keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi demo sendiri digelar pada pukul 10.00 Rabu (28/10), waktu setempat, di depan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Istanbul, Turki. Mereka mempertanyakan keputusan Indonesia memulangkan empat warga etnis Uighur yang telah menjalani hukuman penjara terkait kasus terorisme. Keempatnya yaitu Ahmet Bozoğlan, Abdulbasit Tuzer, Ahmet Mahmud, dan Altinci Bayram. 

"Hari ini, kami mengadakan siaran pers tentang saudara-saudara kami di Turkestan Timur yang diduga telah kembali ke China dari Indonesia di depan Konsulat Jenderal di Istanbul, Indonesia. Kami akan terus memantau situasi saudara-saudari kami," tulis ETHRW pada akun Twitter @ethrworg.

Sebelumnya, mereka telah mengirimkan surat kepada KJRI Istanbul untuk mengetahui situasi terkini dari masyarakat Turkestan Timur. Namun, menurut mereka, surat tersebut tidak ditanggapi.

Menurut Sekretaris Jenderal ETHRW Nurrendin Izbar, China selama ini melegalkan hukuman mati dan melakukan diskriminasi terhadap warga Turkestan Timur. Sesuai hukum internasional, keempat warga etnis Uighur itu memiliki hak untuk pergi ke negara ketiga yang dinilai aman apabila proses hukum telah dilalui.

"Tidak ada orang Turkestan Timur yang boleh dikembalikan ke China," jelas ETHRW.

Dilansir laman Malaysia, BenarNews, keempat warga etnis Uighur tersebut pada 2015 divonis penjara enam tahun dan denda Rp100 juta karena disebut terbukti masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu dan berupaya bergabung dengan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah. 

Peneliti Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), Deka Anwar mengungkapkan berdasarkan sumbernya di Lapas Nusa Kambangan, empat warga Uighur itu dipulangkan pada pertengahan September setelah pemerintah China membayarkan denda senilai Rp100 juta.

"Mereka dideportasi September dan dendanya dibayar oleh pemerintah China," ujar Deka.

Sementara, Pusat Kajian Deradikalisasi dan Radikalisme (PAKAR) Muhammad Taufiqurrohman menyatakan keempat warga etnis Uighur itu dipulangkan pada 17 September setelah petugas imigrasi membawa mereka ke rumah tahanan imigrasi dari Lapas Nusa Kambangan.

"Petugas imigrasi datang ke Nusa Kambangan dengan sebuah surat untuk menjemput mereka, (yang) menyatakan mereka dipindahkan ke rumah tahanan imigrasi," ujar Taufiqurrohman.

(sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER