WNI Pemalsu Anggur di AS Bakal Dideportasi ke Indonesia

CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2020 08:48 WIB
WNI pemalsu minuman anggur di AS, Rudy Kurniawan, dilaporkan akan dideportasi ke Indonesia.
Ilustrasi. WNI pemalsu minuman anggur di AS, Rudy Kurniawan, dilaporkan akan dideportasi ke Indonesia. (iStockphoto/Motortion)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang warga Indonesia (WNI), Rudy Kurniawan, yang melakukan pemalsuan minuman anggur dilaporkan telah menyelesaikan masa tahanan akibat kejahatannya pada 7 November lalu di sebuah penjara di negara bagian Texas, Amerika Serikat.

Rudy direncanakan akan dideportasi ke Indonesia, tetapi belum diketahui secara rinci kapan hal itu akan dilakukan. Informasi ini disampaikan oleh seorang pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Houston, Texas, Dian Ardhini Hapsari.

"Saat ini RK (Rudy Kurniawan) masih menjalani proses deportasi. KJRI Houston akan terus berkoordinasi dengan ICE (Badan Penegak Imigrasi dan Bea Cukai AS) terkait proses deportasi RK," tulisnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati sudah menyelesaikan masa tahanan, Dini mengatakan Rudy tidak serta merta bebas. Rudy akan terlebih dulu mendekam di rumah tahanan Imigrasi AS.

"Tidak dibebaskan di AS, tapi dipindahkan dari tahanan kriminal ke tahanan imigrasi," kata Dini.

Terkait berapa lama Rudy akan ditahan di tahanan imigrasi, Dini masih belum mendapatkan informasi rinci. Namun, dia mengatakan KJRI Houston akan terus berkoordinasi dengan Imigrasi AS.

Dihimpun dari berbagai sumber, Rudy di AS terdaftar sebagai tahanan dengan nomor 62470-112. Dia menjalani masa hukuman di penjara federal CI Reeves I & II Correctional di Pecos, Texas.

Rudy dihukum selama 10 tahun penjara pada Juli 2014, setelah ditahan dua tahun sebelumnya. Dia menjual paling tidak ribuan botol minuman anggur palsu dengan nilai US$20 juta AS, setara dengan Rp 84,9 miliar.

CNNIndonesia.com mencatat pada 2015, Rudy pernah melakukan banding atas hukumannya ke pengadilan federal AS, tetapi ditolak. Pengadilan menolak argumen Rudy yang mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Biro Penyelidik Federal (FBI) dilakukan tanpa surat perintah dan melanggar haknya.

Kendati demikian, pengadilan mengizinkan Rudy untuk mengajukan permohonan untuk menyelesaikan 10 tahun hukuman di Indonesia.

Tidak hanya dikenakan hukuman kurungan penjara, Rudy juga diminta untuk membayar sekitar Rp380 miliar sebagai ganti rugi kepada para korbannya.

Dalam melakukan aksinya, Rudy pernah mendapat uang kurang lebih Rp336 miliar, setelah menjual beberapa botol anggur Château Lafleur tahun 1947 yang dipalsukan.

Salah satu korbannya adalah miliarder Amerika Serikat, William 'Bill' Koch. Rudy sebenarnya merupakan kolektor anggur yang cukup ternama di Los Angeles.

Ia pun bergaul dengan kaum jetset di sana sekaligus menjual anggurnya.

Rudy melancarkan aksinya bukan tanpa alasan. Pengacaranya yang bernama Jerome H. Mooney mengatakan Rudy melakukan itu semua karena ingin diterima di kelompoknya.

"Rudy ingin diterima dan diakui oleh kelompok elit," kata Mooney di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Manhattan, tahun lalu, dikutip dari The New York Times.

Mooney juga menambahkan kalau rasa ketidaknyamanan Rudy terhadap kekayaan dan statusnya lah yang membuat ia terjebak dalam skema penipuan tersebut.

"Rudy Kurniawan merencanakan dan melaksanakan skema pemalsuan anggur yang rumit," kata Preet Bharara, pengacara di Manhattan.

"Sekarang, Kurniawan akan mempertaruhkan hidup mewahnya di balik jeruji besi."

(ndn/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER