Calon presiden petahana Amerika Serikat yang diusung partai Republik, Donald Trump, dilaporkan berhasil mendapatkan tiga suara elektoral di Alaska. Namun hal itu dinilai tidak mempengaruhi kemenangan yang telah dikunci oleh calon presiden yang diusung partai Demokrat, Joe Biden.
Menilik perhitungan suara yang dilakukan Associated Press, Kamis (12/11), Trump berhasil mendapatkan 148.624 jumlah suara pemilih (popular vote), sementara Biden hanya 102.080 suara.
Dengan memenangkan suara elektoral di negara bagian Alaska, saat ini Trump mengantongi 217 suara elektoral, sedangkan Biden masih unggul jauh dengan 290 suara elektoral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memenangkan Pemilihan Presiden di Amerika Serikat, kandidat Presiden minimal harus mendapatkan 270 suara.
Biden dinyatakan berhasil memenangkan Pilpres AS 2020 pada Sabtu (7/11) pekan lalu. Dengan kata lain Biden berhak memegang kemudi Gedung Putih selanjutnya.
Biden berhasil menang setelah memenangkan 20 suara elektoral di Pennsylvania. Berbagai pemimpin dunia juga telah menyampaikan ucapan selamat atas kemenangannya.
Meski begitu, Trump hingga saat ini masih enggan mengakui kekalahannya dan belum memberikan selamat atas kemenangan Biden.
Trump bahkan disebut berupaya mempersulit proses transisi pemerintahan.
Mantan Duta Besar AS, Christopher Hill, mengatakan hal itu dilakukan menyusul penolakan Trump atas hasil pemilihan umum 3 November lalu, di mana Biden berhasil mengalahkannya dengan meraih 270 lebih suara elektoral.
Hill menuturkan Trump berupaya mengambil langkah "yang belum pernah dilakukan sebelumnya" untuk menghambat masa transisi agar Biden dan timnya tidak siap menghadapi China dan persoalan lainnya ketika resmi menduduki Gedung Putih pada 20 Januari 2021 mendatang.
"Kita sekarang berada dalam terra incognita. Presiden Trump tidak akan mendukung atau mengizinkan bentuk kerja sama apa pun. Ini belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Hill seperti dikutip South China Morning Post pada Rabu (11/11) kemarin.
(ndn/ayp)